JNewstv.com | Sidrap, Sulsel — Maraknya penjualan buku muatan lokal ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sidrap menuai perhatian serius dari LSM Indonesia Anti Korupsi. Ketua umum LSM tersebut, Andy F, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit pengadaan buku yang diduga tidak memiliki izin resmi penerbitan dan dinilai tidak layak jual.
Menurut Andy F, buku muatan lokal ini dipaksakan masuk ke dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS), padahal tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum yang telah disusun sebelumnya. Bahkan, dalam proses pencairan dana BOS tahap II tahun 2024, istilah garis merah, kuning, dan hijau diterapkan untuk mengatur kelancaran pencairan dana.
Garis merah: Sekolah belum memasukkan buku muatan lokal ke dalam RKS, sehingga pencairan dana BOS tidak bisa dilakukan.
Garis kuning: Hanya sebagian buku muatan lokal yang terpenuhi, namun pencairan dana tetap belum diizinkan.
Garis hijau: Semua sekolah telah memprogramkan pembelian buku muatan lokal secara penuh, memungkinkan pencairan dana BOS.
Buku ini dijual dengan harga Rp25.000 per eksemplar dan wajib dibeli oleh setiap siswa kelas III hingga VI di SD serta kelas VII hingga IX di SMP. Proses pembeliannya pun dilakukan secara tunai, berbeda dengan pengadaan buku lain yang mengikuti mekanisme non-tunai.
Sekolah Terbebani
Beban administrasi semakin dirasakan oleh sekolah. Penyusunan RKS yang sebelumnya telah selesai dengan biaya Rp3,5 juta per kepala sekolah harus diubah berkali-kali untuk menyesuaikan pengadaan buku ini. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menjemput buku ke kantor koordinator wilayah (korwil), meskipun sudah membayar penuh.
Ironisnya, di tengah kewajiban membeli buku muatan lokal, masih ada kebutuhan buku mata pelajaran utama dan buku paket siswa yang belum terpenuhi. Sejumlah kepala sekolah menyampaikan keluhan bahwa buku tersebut tidak memenuhi standar layak jual, bahkan sebagian besar isi buku diduga hanya berupa fotokopi dengan sampul berwarna.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Andy F menegaskan bahwa pengadaan buku ini melanggar Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang melarang penjualan buku teks pendamping secara langsung ke sekolah. Buku yang dijual ke sekolah wajib memiliki izin ISBN dari Perpustakaan Nasional, yang diduga tidak dimiliki oleh buku muatan lokal ini.
“Pengadaan buku ini menjadi cara menggrogoti dana BOS sekolah, padahal dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa sesuai kebutuhan kurikulum,” tegas Andy F.
LSM Indonesia Anti Korupsi meminta APH, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk turun langsung ke sekolah-sekolah di Sidrap guna memastikan fakta lapangan. Mereka juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Tantangan Sekolah
Perubahan RKS yang terus-menerus juga memperlambat laporan penggunaan dana BOS, sehingga memengaruhi jadwal pencairan dana di masa depan. Andy F mengingatkan Dinas Pendidikan Sidrap untuk memahami prosedur penerbitan buku dan memastikan kebijakan pengadaan sesuai aturan.
LSM ini memastikan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan dan siap melanjutkan advokasi hingga ada tindakan hukum yang jelas.
Jurnalis : Risal Bakri
JNewstv.com Berita Fakta & Realita