JNewstv.com | Ternate – Ketua BM Makayoa, Irfan, secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate dan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dalam aktivitas politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate. Laporan ini muncul setelah adanya percakapan di salah satu grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk konsolidasi politik, mendukung calon Wali Kota Ternate tertentu.
Irfan menjelaskan bahwa percakapan tersebut memuat tawar-menawar suara dan kompensasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Ternate jika pasangan calon tersebut memenangkan Pilwako. “Ini adalah pelanggaran serius, tidak hanya melanggar kode etik dan netralitas ASN, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik. Laporan ini harus ditindaklanjuti secara menyeluruh, hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memberi efek jera,” tegas Irfan.
Netralitas ASN diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan pentingnya kebijakan manajemen ASN yang berlandaskan netralitas. ASN diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2 yang melarang ASN memihak pada kepentingan politik tertentu.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, juga melarang ASN untuk mendukung calon kepala daerah atau terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan.
BM Makayoa mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan laporan ini hingga teregistrasi di BKN. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas mereka, terutama dalam situasi politik. Netralitas ASN adalah fondasi penting dalam menjaga integritas pemerintahan,” tambah Irfan.
Kasus ini mengingatkan bahwa ASN harus memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik atau golongan tertentu. Kini, perhatian tertuju pada Bawaslu dan BKN untuk memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini. (Yunda)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita