
JNewstv.com | Tidore Kepulauan – Perseteruan antara Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen dan Pengelola Cafe Jojobo 1 dan II di lokasi kuliner Pantai Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan hingga kini belom juga kelar
Bahkan Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidore Kepulauan Maluku Utara, Mochtar Djumati dinilai berpihak pada Pemkot kota tidore dan terkesan menindas masyarakat kecil usaha Mikro kecil menengah ( UMKM), pengelolah Caffe Jojobo.
“Pasalnya apa yang ia sampaikan itu sangat dirugikan pengelolah Caffe Jojobo, dimana ia sebutkan bahwa pemberhentian perpanjangan kontrak Caffe Jojobo sudah sesuai prosedur,” kata Dani
Walaupun melalui Kuasa Hukum dan DPRD sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu, jika mengacu pada ketentuan pasal 14 tentang perselisihan, harus menempuh pengadilan. Tetapi menurutnya, dalam pasal 4 masa kontrak Jojobo sudah berakhir
Menanggapi statement Plt Ketua DPRD kota Tidore. Kuasa Hukum Kedai Jojobo. Syafridhani, SH, M. Kn. Mengatakan “langkah pengosongan yang dilakukan oleh pemerintah kota Tidore yang merujuk pada surat dari kasad satpol PP kota Tidore kepulauan murapakan kekeliruan dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar perjanjian yang telah di sepakati oleh pihak cafe Jojobo 1 dan cafe Jojobo 2”, tegasnya Dani
Karena Alasan yang di pakai oleh pihak pemda dalam hal ini Depridagkop itu sangat lah perematur, dan terkesan memaksakan kehendak, maka perlu di pertanyakan ada apa di balik semua itu
Menanggapi hal al tersebut dibenarkan juga Iswan Samman. SH, Kuasa Hukum cafe Jojobo Menjelaskan,
“bahwa ketika kita meruk dari hal tersebut maka sesungguhnya keberadaan satpol PP di cafe Jojobo 1 dan cafe Jojobo 2 itu ilegal inprosudural” tutup Iswan
Penulis Iber
Editor Arya Duta
JNewstv.com Berita Fakta & Realita