Home / Berita / Abuse of Power, Walikota Ali Ibrahim akan Dipidana Terkait Pengosongan Paksa Caffe Jojobo

Abuse of Power, Walikota Ali Ibrahim akan Dipidana Terkait Pengosongan Paksa Caffe Jojobo

Jnewstv.com | Tidore –  Tindakan Pengosongan Paksa Cafe Jojobo oleh Satpol PP di lokasi kuliner Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan, dilakukan sekitar pukul 08.45 WIT, Rabu (08/03/23).

Setelah dilakukan berbagai langkah prosedural (menurut pihak pemerintah Tidore Kepulauan), bahkan sudah diberikan peringatan beberapa kali, akhirnya Satpol PP mengambil tindakan secara paksa melakukan pengosongan tempat Cafe Jojobo.

Tindakan Pemkot Tikep ini menurut Kuasa Hukum Cafe Jojobo, Syafridhani Smaradhana, SH,. M.Kn., merupakan tindakan keliru dan berlebihan, karena tidak memahami isi perjanjian.

Foto : Pengacara Caffe Jojobo Syafridani Smaradana, SH,. M.Kn ajukan laporan Pidana ke Polres Tikep.

“Kami akan laporkan tindakan sewenang-wenang ini ke Polda Maluku Utara dan Polresta Tikep untuk segera memanggil penanggung jawab perintah pengosongan Cafe Jojobo. Karena ini sudah tindakan kriminal, yang akan kami pidanakan yaitu Ali Ibrahim yang menjabat sebagai Walikota, Kadis Disperindagkop & UKM Syaiful Bahri Latif dan Yusuf Tamnge Kasat Pol PP Tikep”, ucapnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu kemarin (01/03/23) terhadap permasalahan Cafe Jojobo, Syaiful Bahri Latif dengan suara tawa mengatakan bahwa sikap dan tanggapannya sudah tidak ada, karena Walikota sudah bikin surat pengosongan.

Sementara itu Humas Polres Tidore Iptu Irwansyah mengatakan bahwa Polres Tidore tetap bersandar pada Perda Tikep yang diberlakukan kepada tempat tempat milik pemerintah daerah.

Kuasa Hukum Cafe Jojobo Syafridhani lebih jauh mengkritisi sikap Pemkot Tikep ini.

Syafridhani: “Pemimpin dan pemerintahan model begini tidak bisa dijadikan panutan, karena ini contoh buruk bagi masyarakat Tidore, bahkan Maluku Utara. Tidak ada rasa kemanusiaan samasekali, perilaku demokratis tidak hadir disini. Ini tindakan semena-mena karena merasa diri berkuasa.”

Syafridhani menyatakan, sikap seperti ini sangat berbahaya, dimana mentalitas seperti ini merupakan ancaman bagi masyarakat, karena bukannya membina atau mendamaikan dan memberikan rasa nyaman masyarakat, tapi malah mengintimidasi.

Hingga berita ini ditulis, sudah dilakukan laporan Polisi oleh Pemilik Cafe Jojobo didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Penulis : Syahril/Iber

Editor : Bima Sakti

 

About jnews

Check Also

Pemkab Langkat Gelar Pendampingan dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provsu

JNewstv.com | Langkat — Pemerintah Kabupaten Langkat ditahun 2024 ini berupaya meraih opini laporan keuangan …

Kapolda Maluku Utara Resmikan Kapal Patroli Cepat KP Kie Besi XXX-2016

JNewstv.com | Ternate — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, menghadiri acara syukuran …

PKS Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Wabup

JNewstv.com | LABUHA – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai membuka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*