Jnewstv.com | Tidore – Tindakan Pengosongan Paksa Cafe Jojobo oleh Satpol PP di lokasi kuliner Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan, dilakukan sekitar pukul 08.45 WIT, Rabu (08/03/23).
Setelah dilakukan berbagai langkah prosedural (menurut pihak pemerintah Tidore Kepulauan), bahkan sudah diberikan peringatan beberapa kali, akhirnya Satpol PP mengambil tindakan secara paksa melakukan pengosongan tempat Cafe Jojobo.
Tindakan Pemkot Tikep ini menurut Kuasa Hukum Cafe Jojobo, Syafridhani Smaradhana, SH,. M.Kn., merupakan tindakan keliru dan berlebihan, karena tidak memahami isi perjanjian.
“Kami akan laporkan tindakan sewenang-wenang ini ke Polda Maluku Utara dan Polresta Tikep untuk segera memanggil penanggung jawab perintah pengosongan Cafe Jojobo. Karena ini sudah tindakan kriminal, yang akan kami pidanakan yaitu Ali Ibrahim yang menjabat sebagai Walikota, Kadis Disperindagkop & UKM Syaiful Bahri Latif dan Yusuf Tamnge Kasat Pol PP Tikep”, ucapnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu kemarin (01/03/23) terhadap permasalahan Cafe Jojobo, Syaiful Bahri Latif dengan suara tawa mengatakan bahwa sikap dan tanggapannya sudah tidak ada, karena Walikota sudah bikin surat pengosongan.
Sementara itu Humas Polres Tidore Iptu Irwansyah mengatakan bahwa Polres Tidore tetap bersandar pada Perda Tikep yang diberlakukan kepada tempat tempat milik pemerintah daerah.
Kuasa Hukum Cafe Jojobo Syafridhani lebih jauh mengkritisi sikap Pemkot Tikep ini.
Syafridhani: “Pemimpin dan pemerintahan model begini tidak bisa dijadikan panutan, karena ini contoh buruk bagi masyarakat Tidore, bahkan Maluku Utara. Tidak ada rasa kemanusiaan samasekali, perilaku demokratis tidak hadir disini. Ini tindakan semena-mena karena merasa diri berkuasa.”
Syafridhani menyatakan, sikap seperti ini sangat berbahaya, dimana mentalitas seperti ini merupakan ancaman bagi masyarakat, karena bukannya membina atau mendamaikan dan memberikan rasa nyaman masyarakat, tapi malah mengintimidasi.
Hingga berita ini ditulis, sudah dilakukan laporan Polisi oleh Pemilik Cafe Jojobo didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Penulis : Syahril/Iber
Editor : Bima Sakti