JNewstv.com, Ternate – AM seorang warga binaan narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika Sungguminasa Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Setiadi Sulaksono saat adakan prees realese di aula Kieraha Polda Malut kepada awak media. (20/06)
AKBP Setiadi Sulaksono mengatakan bahwa pihaknya mengetahui AM seorang napi di lapas narkotika Sungguminasa Gowa, Sulsel sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara berdasarkan dari hasil penangkapan dua orang warga Ternate yang berinisial AR alias I (24) dan M alias U (31) menerima 2 sachet plastik narkoba jenis shabu seberat 80,91 gram yang di kirim melalui jasa pengiriman TiKi di Kelurahan Kampung Makasar, Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kiriman dari Makasar yang di duga narkoba. Atas informasi tersebut tim ditres narkoba menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memantau dan mengawasi siapa yang mengambil barang haram tersebut,” ungkapnya yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar dan Wadir Narkoba.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut ada seorang pemuda yang berinislal AR alias I yang menerima paket tersebut dan tidak berselang beberapa lama juga di tangkap M alias U pada tempat pengiriman tersebut.
” Atas informasi yang di dapat dari kedua orang pelaku tersebut bahwa barang haram itu di kirim oleh AM seorang napi di lapas Sungguminasa Gowa dan selanjutnya Kami (red-Ditres Narkoba Malut) berkoordinasi dengan kepala lapas (Kalapas) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Setiadi.
Setiadi menerangkan bahwa untuk kedua pelaku tersebut akan di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang – undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun dan juga akan di tambah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika kedapatan ada aliran dana untuk narkoba.
“Selain kedua pelaku tersebut, kami (red – Ditres Narkoba) juga mengamankan tujuh orang pelaku narkoba dari tujuh kasus yang berbeda yang berinisial SA alias R (40) warga Kalumata,SM alias A (32) warga Kelurahan Maliaro, RS alias T (29) warga Tomagoba, SA alias U (21), UE alias E (48), RAK alias A (28). MAA alias I alias E (23) beserta barang bukti berupa shabu seberat 4,56 gram, ganja sebanyak 2,94 gram dan mereka masing – masing di kenakan pasal 111 ayat 1,114 ayat 1 dan 112 ayat 1 serta 127 ayat 1 huruf a Undang – undang RI no 35 tahun 2009,” terangnya. (red)