Home / Berita / Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Kapolda Malut Tangkap 9 Pelaku Judi Darat/Online 

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Kapolda Malut Tangkap 9 Pelaku Judi Darat/Online 

JNewstv.com | Ternate

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beberapa waktu yang lalu memerintahkan jajaran Polri dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres Jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun Online.

Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polda Maluku Utara berhasil menangkap 9 (Sembilan) pelaku judi darat maupun Online di Wilayah hukum Polda Maluku Utara, dengan rincian, 1 Pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Malut, 2 pelaku diPolres Ternate, 1 Pelaku di Polres Halbar, 1 Pelaku di Polres Halut, 1 Pelaku diPolres Tidore, 1 Pelaku di Polres Halsel dan 2 Pelaku di Polres Kep. Sula.

Selain ke -9 pelaku juga diamankan barang bukti diantaranya 10 (Sepuluh) Buah Handphone berbagi merek, Uang Tunai Rp. 10.544.000, Uang dalam saldo link togel dengan Akun BADRI123, Rp. 661.856, Akun Euro Togel milik terlapor Muh. Aldi dgn saldo sisa Rp 2.282.477 , Akun togel online an. Talib Sangaji dengan saldo Rp 1.091.000 , Akun pada situs judi Online Indolotrey88.com, nama Akun : arya090483, dengan Sisa Saldo : Rp. 187.450.00 , 3 buah buku catatan, 5 (lima) lembar Kertas rekapan nomor Togel, 10 (sepuluh) Lembar Shio Togel, 20 (dua puluh ) lembar potongan kertas yang terdapat pasangan nomor Togel, 1 (satu) Buah Bolpoin Merk Zebra, 4 (Empat) Buah Bolpoin Merk Snowman, 1 (satu) Buah Toples Kecil Bening tanpa penutup, 1 (satu) Buah tas samping merek Bloods berwarna hitam, 6 (enam) buah ATM, 1 (Satu) Bundel nota/kupon pasang togel .

” Adapun para pelaku judi darat maupun online yang diamankan yaitu Talib Sangaji oleh Ditreskrimum Polda Malut,Sumirna Hj. Ilyas Alias Mirna (40) warga Bastiong Karance dan Muammar Assagaf Alias Amar (47)warga Kelurahan Mangga dua oleh Polres Ternate,” ungkap Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin saat prees realese di Mapolda.(22/08/22)

Kapolda menjelaskan untuk Polres Halmahera Utara (Halut) diamankan seorang warga desa Kira Kecamatan Galela yang bernama Badri Dailangi alias Badri (26) dengan alat buktinya.Sedangkan Polres Halmahera Selatan (Halsel) menangkap Emil warga desa Buton, berikut barang buktinya.

” Untuk Polres Kepulauan Sula diamankan 2 terduga pelaku Judi Togel baik darat maupun online yaitu Mulyadi Leko alias Yadi (24) warga desa Fogi,Kecamatan Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula dan Muh. Saleh Suat (39) warga desa Wayo Kec. Taliabu Barat Kab. P. Taliabu,sedangkan Polres Tidore yang diamankan satu pelaku bernama MUH. ALDI Alias AKO, (42), warga Jl. A. Yani Kel. Goto Kec.Tidore Kota Tikep,” paparnya.

Irjen Pol Risyapudin Nursin menerangkan bahwa Ini merupakan komitmen Polri khususnya Polda Maluku Utara dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian.

” Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa kita tidak akan pandang bulu, kepada aparat jangan coba-coba membacking perjudian, apabila kedapatan akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.,” Tegas Kapolda.

Selain judi darat dan online, Kapolda Malut juga merealese tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, kali ini tak tanggung-tanggung selama satu bulan terakhir (Bulan Agustus 2022) yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

” Dalam rangka mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari Narkoba, Polda Maluku Utara dan jajaran gencar melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan barang bukti Ganja sebanyak 4,2 Kg dan Sabu 4,46 Gram, dengan rincian BB yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Ganja sebanyak 2,4 Kg dan sabu 4,46 Gram, dan BB yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Ternate yakni Ganja sebanyak 1,8 Kg,” tutur Irjen Pol Risyapudin Nursin.

Lanjut Kapolda, Untuk tersangka yang diamankan penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara sejumlah 5 orang dengan inisial EW (22 Tahun), IB (20 Tahun), SA (20 Tahun), AE (24 Tahun) dan EK (20 Tahun).

Sementara itu, tersangka yang diamankan penyidik Sat Resnarkoba Polres Ternate sejumlah 3 orang dengan inisial AL (22 Tahun), AN (30 Tahun) dan JI (22 Tahun).

“Kedelapan tersangka tersebut merupakan kurir (kuda) dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing diantaranya EW dan IB bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seseorang yang di duga pengedar/Bandar. SA bertindak sebagai orang yang mengambil ganja seseorang yang di duga pengedar/bandar,” ucapnya.

Tambah orang nomor satu di Mapolda Malut untuk AE, AN dan EK bertindak sebagai orang yang mengambil ganja yang di kirim melalui jasa pengiriman yang di arahkan oleh seseorang yang di duga pengedar/bandar dan nantinya di arahkan untuk buang di tempat yang baru (dengan istilah sistem lempar).

” AL dan JI merupakan kurir dengan modus mengambil ganja dan kemudian mengedarkan,”tutupnya. (Red)

 

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII