HALTENG, JNewstv.com — Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Tengah Halteng Provinsi Maluku Menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Paguyuban dan Organisasi Kemasyarakatan (SIGARO) Sebagai Upaya Mempermudah Mendaftaran Serta Pendataan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) pada hari Kamis 27 Agustus 2026 tepatnya di ruangan aulah Kesbangpol Halteng.
Kaban Kesbangpol Halteng, Taher B.M Dji Husin Menyampaikan bahwa Ormas dapat di permudahkan melalui sistem berbasis aplikasi SIGARO. Sehingga ormas tidak lagi harus datang langsung ke kantor dengan membawa banyak berkas. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dari mana saja, sehingga proses administrasi dinilai lebih efisien dan dapat menekan konsekuensi anggaran dari pendataan manual.
Menurutnya Proses pendapatan ormas selama ini terdaftar secara manual. Maka dengan adanya aplikasi SIGARO organisasi kemasyarakatan di Halmahera Tengah wajib mendaftarkan diri, sebagai upaya mempermudakan pendataan keberadaan jumlah ormas
Untuk itu, Pendataan ormas ini dilaksanakan berdasarkan: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Kaban Kesbangpol Halteng, Taher B.M Dji Husin juga Menambahkan kegiatan sosialisasi ini bermaksud, kami mempermudah teman-teman ormas untuk mendaftarkan keberadaan organisasinya di pemerintah daerah.
Berdasarkan persyaratan pendaftaran Melalui Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) setiap dokumen yang harus dipenuhi dalam pendaftaran melalui SIGARO meliputi susunan kepengurusan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta informasi sekretariat organisasi setempat.
Proses persyaratan tersebut terpenuhi, keberadaan ormas karena akan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Ormas di Halmahera Tengah saat ini tercatat sebanyak 105 ormas telah masuk dalam pendataan. Namun, sebagian di antaranya belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk dinyatakan terdaftar secara lengkap. Tutup Kaban Kesbangpol Halteng Taher B.M Dji Husin.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita