Home / Berita / Pertama di Maluku Utara, Bupati Bassam Serahkan 461 Sertifikat Tanah Gratis kepada Warga Halsel
Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Bassam Kasuba kepada masyarakat (Dok, Rakyatkini).

Pertama di Maluku Utara, Bupati Bassam Serahkan 461 Sertifikat Tanah Gratis kepada Warga Halsel

Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Bassam Kasuba kepada masyarakat (Dok, Rakyatkini).

JNewstv.com | LABUHA – Sebanyak 461 sertifikat bidang tanah diserahkan secara gratis kepada warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dan Kantor Pertanahan Halsel.

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pertanahan dan Undang-Undang Kawasan Pemukiman.

Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan di aula kantor Bupati Halsel pada Senin (26/2/2024) oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pertanahan Halsel Julaiha Batuna, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Halsel Fadli Hi Kadir, serta para kepala dinas dilingkup pemda Halsel.

Dari 461 sertifikat tanah yang diserahkan, 100 sertifikat berasal dari Bacan Selatan, sedangkan 361 diserahkan untuk Bacan Timur Selatan,

Bupati Bassam mengapresiasi kerjasama antara Pemkab dan Kantor Pertanahan Halsel yang telah mewujudkan program penyerahan sertifikat tanah kepada warga.

“Ini pertama di Maluku Utara, makanya saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Halsel yang sudah mau berkolaborasi dengan Pemkab Halsel. Ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berhak memiliki sertifikat tanah,” ujar Bassam.

Bassam juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat dalam bidang sertifikasi tanah dan reforma agraria.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset, penataan akses, pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.

“Kami dari pemerintah daerah dan instansi terkait siap mendukung dan berkontribusi untuk mensukseskan program ini. Kami harapkan dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat Halsel bisa lebih sejahtera dan mandiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Halsel Fadli Hi Kadir menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan yang pertama di Maluku Utara.

Ia mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan dan Undang-Undang Kawasan Pemukiman.

“Penyerahan sertifikat tanah ini juga sebagai pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat Halsel. Selain itu, ini juga sebagai wujud silaturahmi antara Pemkab Halsel, Kantor Pertanahan Halsel, dan kepala desa,” jelas Fadli.

Acara penyerahan sertifikat tanah ini mengusung tema “Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan: Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah dan Redistribusi Tanah” Kabupaten Halmahera Selatan.

About Moch

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII