JNewstv.com | Halteng – Petugas Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Rabu, (26/2/2020) pagi tadi di Kantor Kemenag Halteng desa Wedana Kecamatan Weda telah melaksanakan pengambilan data perekaman untuk pembuatan pasport kepada puluhan calon jamaah haji asal Kabupaten Halmahera Tengah.
Perekaman pembuatan pasport bagi calon jamaah haji dilaksanakan oleh petugas Imigran Tobelo atas koordinasi Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Tengah. Sehingga pembuatan pasport bagi calon jamaah haji yang akan di berangkatkan pada tahun (2020). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Halteng, Hi Aksa Muhammad S.Ag saat ditemui diruang kerjanya.
Sebab calon jemaah haji saat ini di permudah untuk melakukan perekaman pembuatan pasport di kantor Kemenag Halteng, dalam rangka melengkapi salah satu persyaratan calon jemaah haji sehingga calon jemaah haji asal Halteng sudah tidak lagi melakukan perekaman sampai ke Imigrasi Tobelo kabupaten Halmahera Utara” katanya.

Proses pembuatan pasport ini untuk seluruh calon jamaah haji Kabupaten Halmahera Tengah yang berjumlah sebanyak 70 orang calon jamaah haji yang terdiri dari 40 orang calon jamaah haji perempuan dan 30 orang calon jamaah haji laki – laki.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hi Aksa Muhammad mengatakan bahwa saat ini dari pihak Kemenag Halteng untuk calon jemaah haji dalam persyaratannya di tambah dan di perketat agar membatasi calon jemaah haji di luar Halteng sebab kuota haji yang di berikan hanya 70, oleh karena itu persyaratannya adalah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah baru bisa mendaftar sebagai colon jemaah haji. tandasnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita