Home / Jnews Malut / PHP Jejak Pelanggaran PT ARA – PT JAS Terkuak, Tapal Batas Disoal, DAS Tanpa Izin, Titik Pentaatan Jalan Tambang Ancam Sungai

PHP Jejak Pelanggaran PT ARA – PT JAS Terkuak, Tapal Batas Disoal, DAS Tanpa Izin, Titik Pentaatan Jalan Tambang Ancam Sungai

 

 

 

JNewstv.com | Halmahera Timur — Pada awalnya, semuanya terdengar meyakinkan. Janji disampaikan, kesepakatan ditandatangani, dan harapan ditanam di atas kertas putih yang bersih. Namun waktu adalah hakim paling jujur. Ia membuka celah antara kata dan kenyataan. Dan di celah itulah, warga pemilik lahan di wilayah Subaim menyaksikan kesepakatan itu mati perlahan—tanpa realisasi, tanpa kepastian, tanpa tanggung jawab. (Jumat, 16/1/2026)

Sikap PT ARA dan PT JAS tidak menghargai dan menghormati kesepakatan dengan masyarakat, cuma Pemberi Harapan Palsu (PHP), hanya mencari keuntungan dan kekayaan pemilik perusahaan saja, hingga menaggangap masyarakat hanya sampah dan peminta minta saja, bahkan di anggap enteng dan angin lalu. Bagi warga, perkara ini telah melampaui sekadar urusan kompensasi. Ini adalah soal martabat dan keadilan. Janji yang dulu diucapkan di hadapan publik kini tinggal arsip. Ketika penantian tak lagi berbuah, kekecewaan berubah menjadi kemarahan kolektif. Kepercayaan runtuh. Dan saat kepercayaan runtuh, hukum mulai dipanggil untuk berbicara.

Janji yang Berubah Menjadi Bukti

Dalam perspektif hukum perdata, untuk PT ARA dan PT JAS, janji bukan sekadar tutur kata. Ia memiliki bobot yuridis, terutama ketika menimbulkan ekspektasi dan dampak nyata bagi masyarakat. Kuasa hukum aliansi warga Subaim, Sofyan, menegaskan bahwa rangkaian pernyataan perusahaan—jika dapat dibuktikan—dapat menjadi alat bukti kuat.
“Ketika komitmen disampaikan, lalu diingkari, itu bukan lagi soal etika. Itu bisa masuk wilayah wanprestasi bahkan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sofyan menilai, sikap diam perusahaan justru mempertebal dugaan adanya pengabaian hak masyarakat. “Diam bukan netral. Diam bisa berarti pembiaran,” ujarnya.

IUP di Bawah Sorotan, Tapal Batas, Titik Pentaatan hingga Laporan Berkala

Tak berhenti pada soal janji, warga dan tim kuasa hukum mengurai temuan-temuan administratif dan teknis yang dinilai serius dan berpotensi membatalkan IUP.

Pertama, tapal batas wilayah tambang. Mengacu pada Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018, pemasangan dan pelaporan tapal batas adalah kewajiban absolut. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian tapal batas, bahkan pada 2017–2018 terdapat area yang terlepas karena tidak sesuai penetapan.
“Jika setelah IUP terbit tapal batas tidak dipasang dan dilaporkan, itu alasan sah untuk pencabutan IUP,” kata Sofyan.

Kedua, ketidakpatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018. Aturan ini mewajibkan laporan pemeliharaan dan perawatan setiap enam bulan. Laporan bukan formalitas—ia adalah instrumen pengawasan negara atas keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan. Ketidakpatuhan berarti pelanggaran administratif berat yang membuka pintu sanksi berlapis.

“DAS Tanpa Izin, Lingkungan di Ujung Tanduk DLH Kabupaten dan Provinsi Maluku Utara Wajib di periksa APH”

Temuan lain yang tak kalah krusial adalah ketiadaan izin Daerah Aliran Sungai (DAS) dari DLH kabupaten dan provinsi. Ini bukan celah kecil. DAS adalah nadi ekosistem. Tanpa izin dan pengelolaan yang sah, risiko pencemaran meningkat, dan masyarakat hilir menjadi korban pertama.

Sorotan juga mengarah pada jalan tambang (hauling road) yang berdekatan langsung dengan sungai. Regulasi mengharuskan adanya titik penaatan—seperti saringan air atau sediment trap—agar limpasan air bercampur material tambang tidak langsung mengalir ke sungai hingga laut.
Wilayah alur Kali Oviyang/Muria disebut sebagai zona rawan. Ketiadaan pengaman di titik ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana lingkungan, bukan sekadar sanksi administratif.

UU Minerba: Sanksi Bukan Ancaman Kosong

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), kewajiban pemegang IUP ditegaskan secara gamblang: kepatuhan pada aspek teknis, lingkungan, dan pelaporan adalah harga mati. Pelanggaran dapat berujung teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Bila berdampak pada kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat, pidana bukan kemungkinan yang jauh.

Hingga kini, klarifikasi perusahaan belum hadir untuk meredam kegelisahan publik. Kekosongan penjelasan itu justru memicu konsolidasi warga. Dokumen dikumpulkan, kronologi disusun, saksi disiapkan. Meja hijau tak lagi menjadi ancaman—melainkan opsi nyata.

Di titik ini, kisah ini bukan lagi tentang siapa yang paling lantang berjanji, melainkan siapa yang berani bertanggung jawab. Ketika kesepakatan dikhianati dan hukum dipandang remeh, fakta akan berbicara. Dan saat fakta berbicara, konsekuensi adalah keniscayaan.

 

Jurnalis: Moh. Riski Ismail

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII