Home / Ekonomi / Puluhan Perusahaan Nikel ‘Raksasa’ di Halmahera Bandel Bayar Pajak, IWIP Tercatat Nol Rupiah

Puluhan Perusahaan Nikel ‘Raksasa’ di Halmahera Bandel Bayar Pajak, IWIP Tercatat Nol Rupiah

JNewstv.com | Maluku Utara – Jum’at, 16 Januari 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara membuka data mengejutkan terkait kepatuhan pajak sektor pertambangan. Puluhan perusahaan yang mengeruk nikel di bumi Moloku Kie Raha tercatat tidak patuh dalam menyetorkan kewajiban daerah, khususnya Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, Kamis (15/01/25) menegaskan bahwa pajak daerah adalah kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap korporasi yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah ini.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. Aktivitas produksi berjalan, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat,” tegas Zainab di Sofifi, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas perusahaan yang “ditandai” tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, yang merupakan pusat kawasan industri nikel terbesar. Ironisnya, dalam kolom catatan Bapenda, beberapa perusahaan besar bahkan tercatat dengan nilai penyetoran nol rupiah atau nihil, meski aktivitas industri terus mengepul.

Berikut adalah pemetaan nama-nama perusahaan tambang nikel di Maluku Utara berdasarkan lokasi operasionalnya, beserta status kewajiban pajak yang disorot oleh Bapenda:

1. Wilayah Halmahera Tengah (Kawasan Industri Weda/IWIP)

Wilayah ini menjadi sorotan utama karena jumlah tenant (penyewa) dalam kawasan industri yang sangat padat.

  • PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)

    • Status Pajak: Dalam rilis data Bapenda, perusahaan pengelola kawasan ini tercatat pada kolom nilai nol rupiah.

  • PT Angel Nickel Industry

    • Status Pajak: Sebagian unit tercatat, namun nilai terbayar dilaporkan masih nihil.

  • PT Weda Bay Nickel (WBN)

    • Lokasi: Weda Tengah & Weda Utara (Lintas Halmahera Tengah – Halmahera Timur).

  • Perusahaan Lain di Kawasan Weda (Teridentifikasi Belum Tertib Pajak):

    • PT Arai Kencana

    • PT Andalan Metal Industry

    • PT Blue Spark Energy

    • PT Cosan Metal Industry

    • PT Guang Ching Nickel Cobalt

    • PT Huafei Nickel Cobalt

    • PT Huake Nickel Indonesia

    • PT Huaxing Refining Indonesia

    • PT Huayue New Material

    • PT Infinitech Industry

    • PT Jade Bay Metal Industry

    • PT Ji Long Metal Industry

    • PT Jaman New Energy

    • PT Jaya Metal Industry

    • PT Kao Kao Smelters

    • PT Langit Metal Industry

    • PT Lancoh Metal Industry

Bapenda menyoroti bahwa jika perusahaan-perusahaan ini patuh, dampaknya akan sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan infrastruktur.

2. Wilayah Halmahera Selatan (Kawasan Pulau Obi)

Selain Halmahera Tengah, Pulau Obi merupakan sentra nikel utama lainnya. Meski sorotan berita kali ini berpusat pada daftar di atas, berikut adalah pemain kunci di lokasi ini yang juga menjadi objek pengawasan pajak daerah:

  • Harita Nickel Group (PT Trimegah Bangun Persada Tbk)

    • Lokasi: Pulau Obi, Kawasi.

    • Anak Usaha/Afiliasi: PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF), PT Megah Surya Pertiwi (MSP).

  • PT Wanatiara Persada

    • Lokasi: Pulau Obi.

  • PT Gane Permai Sentosa

    • Lokasi: Pulau Obi.

3. Wilayah Halmahera Timur (Maba & Buli)

Wilayah ini didominasi oleh BUMN dan beberapa perusahaan swasta:

  • PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk

    • Lokasi: Buli, Maba.

  • PT Haltim Mining

    • Lokasi: Maba.

  • PT Adita Nikel Indonesia

    • Lokasi: Wasile.

  • PT Sumber Daya Arindo

    • Lokasi: Maba.

Ancaman Sanksi Tegas

Zainab Alting memperingatkan, perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban PBG dan PAP akan menghadapi konsekuensi serius. “Sanksi mulai dari denda administratif hingga rekomendasi penindakan bersama aparat penegak hukum akan kami berlakukan,” cetusnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendesak agar itikad baik segera ditunjukkan dengan melunasi tunggakan. Transparansi pembayaran pajak ini dinilai krusial di tengah upaya Pemprov mengejar target pembangunan di tahun 2026.

(Redaksi/Tim)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII