JNewstv.com | Ternate. Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni hingga Juli 2020.Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti sebanyak 5,92 gram sabu, 20,84 gram ganja dan 4,94 gram Gorilla.Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan saat prees realese di Mapolda. (05/08/2020)
AKBP Adip mengatakan bahwa dari 13 tersangka, satu diantaranya adalah Mohtar Saudin alias Mon 25 tahun, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate. Mon ditangkap sebagai pengedar bersama rekannyan Julfikar alias Jul 25 tahun pada Jumat 19 juni lalu di atas jalan depan Rutan kelas IIB samping kantor Camat Pulau Ternate, Jambula. ” Mereka memiliki narkotika jenis ganja dalam tas plastik hitam. Barang bukti 10 paket ganja dengan berat 8,15 gram.” ungkapnya.
Selain itu, Zulkarnaen Anu alias Jul 30 tahun, pengguna sabu yang ditangkap 19 juni lalu di depan dieler Yamaha Bastiong dengan barang bukti 0,28 gram sabu. ” Sedangkan Angga Andika Muhammad alias Angga 26 tahun, ditangkap pada 26 juni lalu di depan Alfamidi Kayu merah dengan barang bukti 1,59 gram sabu,” jelas Kabid.
Kabid menerangkan untuk Iskandar Sadek alias IS 20 tahun pengguna, ditangkap saat akan mengambil paket kiriman narkotika jenis gorilla di kantor JNT Stadion pada 29 juni lalu dengan barang bukti 4,94 gram gorilla. ” Rizaldi alias Saldi 23 tahun ditangkap bersama rekannya Fikri alias Oces 23 tahun sebagai pengguna di rumah Saldi pada Sabtu (11/7) dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat 4,04 gram,” terang AKBP Adip.
Tambah dia, Irfan Baud alias Ifan 25 tahun pengguna, ditangkap pada 15 juli di jalan samping mesjid Al Islah kelurahan Salahudin dengan barang bukti 2 paket ganja berat 2,37 gram dan ampel narkotika jenis ganja 1,35 gram. ” Nur Rahmat alias Rahmat 21 tahun pengguna, ditangkap di jalan Pahlawan Revolusi 23 juli lalu dengan barang bukti 0,80 gram sabu,” ujarnya.
M Khairun alias Harun 25 tahun pengedar, ditangkap di kantor CV Reza Perkasa kelurahan Gambesi 23 juli lalu dengan barang bukti 3 paket sabu berat 1,78. “”Tersangka Harun menyimpan dan memiliki narkotika didalam laci meja kerja terlapor. Selain itu barang bukti lainnya 6 plastik pembungkus narkotika dan 2 batang pireks kaca,” ucap AKBP Adip
Sedangkan Randy alias Uto 29 tahun ditangkap di rumah orangtuanya di Tubo pada 23 juli lalu dengan barang bukti 5 paket ganja berat 4.48 gram dan satu linting ganja 0,45 gram. ” M Reza alias Eza 27 tahun pengguna, ditangkap di kamar kos kostan di Kelurahan Mangga Dua pada 24 Juli lalu dengan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 0,98 gram, 1 pireks kaca dan satu buah alat hisap sabu,” paparnya.
Lanjut Kabid , Irfan alias Ifan 33 tahun pengguna, ditangkap di jalan raya depan tempat cuci mobil samping hotel Emerald Santiong dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. ” Para tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 114, pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sementara itu Kasubag Binops Ditresnarkoba Polda Malut, AKP Azis Ibrahim M SH mengatakan bahwa para tersangka umumnya masih pelaku. Dan satu diantaranya adalah jaringan narkotika dari dalam Lapas Jambula Ternate. “Kita akan koordinasikan dengan pihak Lapas untuk kasus yang berkaitan dari napi lapas. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.” tegasnya. (Uci/ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita