JNewstv | Maluku Utara – Pemberitaan yang diterbitkan oleh queennews.co pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan judul “Miris: Digegerkan Barang Milik Seorang WNA yang Meninggal di Halbar Diduga Digelapkan Polisi” menuai kritik karena dianggap tidak berimbang dan tidak mengkonfirmasi pihak Polres Halmahera Barat. Pemberitaan ini, yang tayang pada pukul 18.05 WIB, memicu kegaduhan publik dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Dalam klarifikasinya, Polres Halmahera Barat menegaskan bahwa seluruh barang milik almarhum Shahzada Amir Naz, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, telah diserahkan kepada pihak yang berhak.
Barang tersebut, yang meliputi uang tunai sebesar Rp 74.516.400 dan lima karung cengkih, diserahkan oleh Jefri kepada Jalal, disaksikan oleh Kepala Desa Tuguis, Kecamatan Loloda.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakry Syahrudin, menjelaskan bahwa barang-barang almarhum tidak pernah diamankan di Polsek Loloda atau Polres Halmahera Barat, sehingga tuduhan penggelapan oleh polisi dianggap tidak berdasar.
“Semua barang tersebut telah diserahkan kepada Jalal. Tuduhan bahwa barang-barang almarhum diamankan di Polsek atau Polres tidak benar. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Proses mediasi antara Jalal dan keluarga almarhum, diwakili oleh istri almarhum, Ibu Endang, menunjukkan ketegangan di mana Jalal mengklaim telah mentransfer Rp 300.000.000 untuk pembelian cengkih. Ia mempertanyakan mengapa keluarga baru melaporkan kasus ini lima bulan setelah kematian almarhum.
AKP Bakry juga menyarankan agar Ibu Endang membuat laporan pengaduan baru, mengingat laporan sebelumnya telah dicabut. Proses penyelidikan masih berlangsung dan melibatkan pengumpulan keterangan saksi, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan WNA.
Polres Halmahera Barat mengimbau media untuk menerapkan prinsip jurnalistik yang berimbang dan melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi informasi. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita