
JNewstv.Com |Halsel
Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) diminta untuk tidak tutup mata soal aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Wayamiga, kecamatan Bacan timur.
Selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel juga didesak mengambil tindakan nyata agar dapat menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.
“Kepolisian dan Pemda Halsel harus bersinergi menutup tambang galian C yang diduga ilegal itu,” kata Halil selaku pemilik lahan yang di serobot oleh PT Tanjung Baja Abadi saat dikonfirmasi Wartawan.
Halil, menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Halsel, terutama di dusun Sungirah, Desa Wayamiga, kecamatan Bacan Timur,Halmahera Selatan (Halsel) dan sekitarnya yang akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” jelasnya.

Halil warga Desa Wayamiga, selaku pemilik lahan meminta polres Halsel segera mengambil tindakan tegas kepada PT Tanjung Baja Abadi untuk melakukan penghentian kegiatan ilegal berupa tambang galian c yang meresahkan masyarakat.
Halil mengatakan selain melakukan aktivitas tambang galian C ilegal, PT Tanjung Baja Abadi di duga melakukan penyerobotan lahan miliknya yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.
” Untuk itu,saya mengecam keras dan meminta serta mendesak Polres Halsel untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal dilahan tersebut demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat,” akunya.
Ia menjelaskan selain penyerobotan yang diduga di lakukan oleh PT Tanjung baja abadi galian C yang beroperasi di Desa Wayamiga telah menjadi sumber masalah serius bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan penduduk setempat.
“Dugaan tidak adanya izin yang sah menjadi dasar utama penolakan ini terhadap aktivitas tambang tersebut,” papar Halil.
Halil menerangkan dirinya dan warga mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit mendalam terhadap status legalitas tambang dan memastikan bahwa setiap aktivitas tambang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan tambang yang tidak memiliki izin yang sah adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup serta mata pencaharian masyarakat lokal,” ujarnya.
Tambah dia, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal dapat merusak ekosistem alamiah, mengurangi ketersediaan air bersih, dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.
” Hal ini juga dapat mengakibatkan potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat aktivitas tambang yang tidak teratur dan tidak memiliki izin yang jelas,” tuturnya.
Lanjut Halil, keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam.
” Saya meminta kepada pihak terkait, termasuk Polres Halmahera Selatan dan instansi terkait lainnya, untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan sumber daya alam dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan,” harapnya.
Dalam hal ini dirinya juga berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan pemantauan terhadap kasus ini, serta mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat lokal dan lingkungan hidup.
‘ Saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan bahwa kebijakan publik dan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam senantiasa berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan bersama,” pinta Halil.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan keadilan sosial, Halil meminta dukungan dari semua pihak, termasuk media massa dan masyarakat luas, untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam menjaga alam dan hak-hak masyarakat.
” Saya percaya bahwa hanya dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen yang berkelanjutan, kita dapat menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan bagi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu Halim selaku owner PT Tanjung Baja Abadi saat di konfirmasi via telepon seluler mengatakan terkait dengan ijin aktifitas galian tambang pasir itu ada.
“Coba kroscek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau di dinas pertambangan atau dinas terkait lainnya.Dan soal ijin galian c itu tanya saja dengan pak acil karena beliau selaku konsultan saya dan beliau yang melakukan pengurusan izin PT Tanjung Baja Abadi,” tutupnya. (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita