Home / Berita / Polres Halteng Bersama BNNP Malut Ungkap Dugaan Peredaran Ganja Seberat 80,20 Gram

Polres Halteng Bersama BNNP Malut Ungkap Dugaan Peredaran Ganja Seberat 80,20 Gram

HALTENG, JNewstv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Tite di sebuah kamar kos di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah. Perempuan tersebut diduga sebagai penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor mencapai 80,20 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Weda Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian, BNNP, serta dukungan aktif masyarakat.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Poin ke-4 tentang Penguatan Bidang Penegakan Hukum dan Program Prioritas Kapolda Maluku Utara Poin ke-5, yakni Generasi Emas Kieraha dan Bebas Narkoba.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Humas Polres Halmahera Tengah, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin sekitar pukul 08.00 WIT. Saat itu, Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menerima informasi dari Kapolres mengenai dugaan pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Weda Tengah.

Sekitar pukul 10.00 WIT, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kanit II Satresnarkoba, AIPDA Edyanto, bersama anggota operasional kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi guna memastikan keberadaan paket yang dimaksud.

Dari hasil pengecekan, paket tersebut diketahui masih tersimpan di tempat penyimpanan jasa ekspedisi dan belum diambil oleh penerimanya. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menghubungi penerima paket.

Setelah dilakukan komunikasi, penerima meminta agar paket tersebut diantarkan ke tempat kosnya. Petugas ekspedisi selanjutnya mengantarkan paket ke lokasi dengan tetap berkoordinasi bersama personel Satresnarkoba.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai penerima paket. Sekitar pukul 18.00 WIT, personel melakukan penggeledahan di kamar kos dan membuka paket tersebut bersama perempuan yang diamankan.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.

Perempuan berinisial Tite beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi dugaan ganja dengan berat kotor 80,20 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok, serta satu bungkus paket pengiriman dari jasa ekspedisi.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine awal, perempuan yang diamankan dinyatakan positif THC, yaitu zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, status hukum perempuan tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama antara Polres Halmahera Tengah dan BNNP Maluku Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Tengah.

Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pengungkapan asal-usul barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, menyeluruh, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi dengan BNNP Maluku Utara dan instansi terkait dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.

Komitmen ini juga diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan mereka.

Pengungkapan dugaan kasus narkotika ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Poin ke-4 tentang Penguatan Bidang Penegakan Hukum. Melalui program tersebut, Polres Halteng berupaya meningkatkan profesionalisme penanganan perkara, menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkoba.

Di sisi lain, langkah tersebut juga mendukung Program Prioritas Kapolda Maluku Utara Poin ke-5, yaitu Generasi Emas Kieraha dan Bebas Narkoba.

Program ini menekankan pentingnya perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika melalui penegakan hukum, edukasi, pencegahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Polres Halteng berharap keterlibatan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan, sehingga lingkungan yang aman dan sehat dapat terwujud serta generasi muda memiliki kesempatan untuk tumbuh dan meraih masa depan tanpa ancaman narkoba.

Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan barang bukti di laboratorium, pelaksanaan gelar perkara, serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Halteng juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi potensi peredaran narkoba sedini mungkin sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Melalui sinergi Polres Halmahera Tengah, BNNP Maluku Utara, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin optimal demi mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Polri bersama masyarakat hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Ilham Huse

About jnews

Check Also

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

JNewstv.Com | Padang (Sumbar )-Bagi Aldi, pekerja swasta di Kota Padang, mengurus urusan pertanahan perlu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII