JNewstv com | Halteng
Polres Halmahera Tengah (Halteng) serahkan tersangka yang bernama Ajuwar Ansar alias Aju dan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis tanaman ke kejaksaan Negeri Weda .Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu A. Effan Sulaiman SIK kepada Jnewstv.com.diruang kerjanya. (06/02/2020)
Kasat Reskrim Iptu A Effan Sulaiman mengatakan Ajuwar Ansar alias Aju di serahkan ke Kejari karena berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyerahan tersangka atas surat rujukan Kepala Kejaksaan Negeri Weda Nomor : B-69/Q.2.15/Euh.1/02/2020 tanggal 05 Februari 2020, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) sekaligus surat penyerahan Kepala Kepolisian Resor Halteng Nomor : B/52/II/2020/Reskrim, tanggal 06 Februari 2020 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita