JNewstv.com | Tobelo Halut. Kepolisian Resort Halmahera Utara menggelar Prees Release pengungkapan kasus pencurian Spesialis Barang Elektronik atas tersangka inisial AA (27) warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara Jumat 04/11/2022 bertempat di Ruang Amarta Mapolres Halut.
KBO Reskrim Ipda.Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K Didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Utara Iptu. Kolombus Guduru, dalam Gelar Press Release mengatakan bahwa hari ini kita menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan bahwa ada pengungkapan kasus Spesialis Pencurian Barang Elektronik di wilayah Hukum Polres Halmahera Utara salah satu Tersangka berinisial AA (27) Warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara
Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka AA(27) adalah dengan mengintai rumah target yang akan di sasar jika terlihat sepi kemudian tersangka beraksi melakukan kejahatannya (mencuri),” untuk saat ini atas pengakuan tersangka dia melakukan aksi kejahatannya secara sendiri-sendiri dan hasil curianya dia jual ke beberapa tempat berbeda. Ujar Yakub.
“Barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku diantaranya satu buah Laptop merek Asus warna silver, satu buah Laptop merek Dell warna silver, satu buah Hp merek Iphone 11 warna merah, satu buah Hp merek Iphone 7 warna gold, satu buah Hp merek vivo warna Biru navi, satu buah Hp merek vivo warna metalik, satu buah Hp merek samsung warna hitam, satu buah Hp merek evercros warna hitam, satu buah kalung emas dengan berat kurang lebih 2 gram.”
Tersangka (AA) melakukan aksi mencuri disejumlah lokasi yang berbeda diantaranya Desa Gosoma, Asrama Grilia Bayangkari, Wosia, serta Desa Upa. Kami sementara melakukan pengembagan kasus,” Untuk Pasal yang di kenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita