Home / Berita / Polsek Pangkalan Susu Amankan RST (36), Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Polsek Pangkalan Susu Amankan RST (36), Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

JNewstv | Sumatera Utara – Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RST (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.

Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin dan mencurigai seorang pria yang keluar dari depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak minyak rambut (pomade) di kantong celana sebelah kanan pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip bening.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Pelaku berencana menjual sabu tersebut di sekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

1 bungkus plastik klip besar berisi sabu.

1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu.

3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram.

1 unit timbangan elektrik.

1 gunting ukuran sedang.

1 kotak bekas pomade.

1 bungkus plastik es lilin ukuran sedang.

Uang tunai sebesar Rp405.000,-.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Rudy Saputra.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (TARIGAN)

About Saleh Lukman

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII