Home / Pariwisata / Destinasi / CV Dapoer Group Diduga Angkut Bahan Material Dari Lokasi Galian C Ilegal

CV Dapoer Group Diduga Angkut Bahan Material Dari Lokasi Galian C Ilegal

JNewstv.Com | Halsel

Pembangunan Talut Penahan Ombak di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) oleh CV. Dapoer Group di duga mengangkut bahan material perbatuan di lokasi galian C yang tidak berizin alias ( ilegal ). Dari hasil pantauan media, proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Provinsi Maluku Utara (Malut) itu, menyewa alat berat berupa heksavator untuk menggaruk tebing dan menyaring batuan yang kemudian diangkut sebagai material pembangunan talut penahan ombak

Saat ditemui awak media pada 04/09/2022 lalu, Yaser selaku pelaksana lapangan pekerjaan talut dari CV. Dapoer Group mengaku kalau, lokasi galian C milik Aujangela salah satu masyarakat di Desa Songa, Kecamatan Bacan Timur Tengah tempatnya mengambil material batu, belum memiliki izin galian C atau bebatuan, hanya saat itu dia (Yaser) diinformasikan salah satu teman kontraktornya kalau lokasi galian tempatnya mengambil material sudah memiliki izin galian C

“Kita mengira kalau lokasi yang ditunjuk saudara Salmin sudah memiliki izin galian C, karena sebelumnya saudara Salmin bilang kalau lokasi itu sudah ada izin galian C,” ucapnya

Sementara, dalam waktu yang bersamaan awak media juga mengkonfirmasi Salmin (yang dimaksud Yaser) dan menjelaskan kalau lokasi tempat CV. Dapoer Group menggali material, tidak memiliki izin penggalian bebatuan. “Lokasi itu tidak atau belum miliki izin galian C”, ungkapnya

Selang beberapa waktu, Senin (06/09), Yaser kembali mengkonfirmasi wartawan dan menjelaskan kalau perusahaan pemilik pekerjaan talut di Desa Bibinoi itu (CV. Dapoer Group) tidak bertanggung jawab dengan izin galian C yang berlokasi di Desa Songa karena masyarakat dan pemerintah Desa telah mengambil alih lokasi galian dan CV. Dapoer Group hanya menerima material dari masyarakat Desa Songa saja

“Kita sudah tidak bertanggung jawab dengan izin galian karena kesepakatan dengan masyarakat dan pemerintah desa, mereka yang bertanggung jawab dengan semua kendala yang akan terjadi”, tuturnya.

Di tempat dan waktu yang berbeda Kepala Desa(kades) Songa, Wilson Sibula saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, benar adanya Desa memberikan rekomendasi kepada pihak pemilik lahan untuk mengolah galian C dimaksud, namun dirinya tidak mengetahui kalau lokasi galian itu belum memiliki izin dari kementerian.

“Kalau saya tahu lokasi galian C itu belum berizin maka tidak akan saya berikan rekomendasi, karena ini sudah terlanjur saya keluarkan rekomendasi maka perlu untuk diketahui kalau lokasi itu benar-benar tidak berizin, untuk di tindak lanjuti”, pungkas Wilson saat dikonfirmasi wartawan di Desa Songa, Sabtu (10/09/2022)

Atas dugaan tindakan melanggar hukum dan mencoba mengelabui wartawan yang dilakukan CV. Dapoer Grup, Kepolisian Resor ( Halmahera Selatan (Polres Halsel) atau POLDA MALUT diminta untuk menindak secara tegas tindakan pengrusakan dan atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan CV. Dapoer Group (RF/Red)

About Redaktur

Check Also

Polisi Bersama Pemda Fasilitasi Deklarasi Perdamaian Lima Desa dan Desa Sibenpopo

JNewstv.com Halteng—Polisi bersama Pemerintah Daerah memfasilitasi Deklarasi Perdamaian antara masyarakat Desa Banemo, Desa Bobane Indah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII