JNewstv.com | Tobelo.
Sejak dikeluarkan Surat Pemberitahuan surat pemberitahuan Nomor 70/SATGAS COVID-19/HALUT. Tentang Pengurusan Rapid Test Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah, dan Surat Nomor 68/GugusTugas Covid-19/Halut. Tanggal 04/06/2020 Tentang Rapid Test khusus Poin 3 huruf b. Maka untuk Rapid Test tidak dikenakan biaya/gratis bagi mereka yang bepergian.
Dari data yang di peroleh JNewstv, di posko Gugus Covid-19 Halut, sejak dikeluarkan surat pemberitahun, sejak kemarin hingga hari ini sudah kurang lebih 28 orang warga yang mengurus Rapid Teest secara Gratis.
Wakil Sekertaris Gugus Covid-19 Halut, E.J. Papilaya. MTP, kepada JNewstv Selasa 09/06/2020. membenarkan bahwa sejak kemarin hingga hari ini, sudah 28 orang yang mengurus Rapid Teest gratis.
Menurutnya, ada beberapa mahasiswa mahasiswa kemudian juga warga yang ingin menjenguk keluarga yang sakit, namun kita tetap mengikuti prosedur sesuai Surat pemeberitahuan jika yang bepergian karena tadi juga ada keluarga yang ingin menjenguk keluarga yang sakit tetapi lebih dari 1 orang, sehingga kami hanya layani 1 orang saja, dan lainya kembali.
Ini sesuai denga surat edaran maupun pemberitahuan yang sudah disampaikan,
1. Duka Keluarga (Hanya bagi 1 orang)
2. Mengunjungi keluarga yang sakit
(Hanya bagi 1 orang)
3. Mengantar anak /sekolah/Wisudah/ Tes TNI/Polri/Kedinasan.
4. Kembali mengikuti perkuliahan dikampus bagi mahasiswa.
5. Untuk poin 3 dan 4 harus dibuktikan dengan surat dari instansi terkait.
Kami di posko akan tetap mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan, jadi di Posko hanya melayani Rapid Test untuk warga yang ekonomi lemah/tidak mampu,” Unkap Oce. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita