JNewstv.com | Ternate.
Ratusan peternak ayam rakyat yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) meminta keadilan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penerapan Permendag nomor 98/2018 terkait acuan harga ayam. Hal ini diungkapkan oleh Wasekjen I Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar), Muhlis Wahyudi di tengah ratusan pengunjuk rasa di kantor Kemendag.(27/11)
Muhlis Wahyudi mengatakan bahwa dengan adanya Permendag tersebut, para peternak ayam dibiarkan merugi total hingga Rp 2 trilyun dengan harga ayam Rp 16.000-an per kg. Padahal HPP (batas atas-bawah) Rp 20ribu dan Rp 18ribu, sedangkan giliran harga melonjak tinggi peternak didesak menurunkan harga sesuai acuan (Pasal 4). Tapi sebaliknya kami tidak ditolong sewaktu harga anjlok di bawah acuan (Pasal 3).
“Pemerintah berarti tidak konsekwen. Permendag 96/2018 itu kembali diterapkan sehabis jeda Surat Menteri Perdagangan (d/h Enggartiasto Lukita) nomor 18/2019 pada 31 Januari 2019 berlaku sampai 31 Maret 2019 yang menetapkan harga acuan Rp 20ribu-Rp 22ribu per kg. Tapi kenyataannya, harga terus anjlok hingga sekarang,”
Ia menjelaskan bahwa para pengunjuk rasa (red-PPRN) ini mendesak Pemerintah Cq Kemendag agar menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan secara total.”Jangan hanya sekedar aturan-aturan, tapi implementasinya di lapangan tidak ada pengawasan,” jelas Muhlis usai memberitahu hasil pertemuan dengan Sesditjen Kemendag kepada ratusan pendemo se-Jawa & Jabodetabek. (fudin/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita