JNewstv, Labuha – Advokat Muhammad Paldi dari kantor hukum Maulana Patra Law Firm mendesak RSUD Labuha segera membuka data pengelolaan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan.
Menurut perspektif hukum, transparansi jaspel merupakan kewajiban mutlak berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan kebijakan opsional manajemen rumah sakit.
Desakan ini muncul di tengah polemik antara Wakil Ketua Fraksi PKB Junaedi Abusama dengan politisi PKS Iwan Nan soal pembayaran jaspel RSUD Labuha.
Dari sudut pandang hukum, Paldi menegaskan pembayaran jaspel merupakan hak tenaga kesehatan yang dijamin undang-undang.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya berhak memperoleh imbalan yang adil dan layak atas jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” kutip Paldi merujuk Pasal 297 ayat (1) UU Kesehatan.
Pasal 298 ayat (2) UU yang sama semakin memperjelas kewajiban transparansi, yang menyatakan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berkeadilan.
Paldi menjelaskan, PP No 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan memperkuat regulasi tersebut.
Pasal 151 PP ini menegaskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola pendapatan dan belanja secara terbuka, dapat diakses, dan dipertanggungjawabkan.
“Hal ini berarti manajemen RSUD tidak hanya wajib membayarkan jaspel, tetapi juga membuka data keuangan terkait pengelolaannya agar publik dapat mengawasi,” jelas praktisi hukum ini.
Dalam konteks pengawasan, Paldi merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 153, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, memiliki kewenangan hukum untuk memanggil Direktur RSUD beserta Sekretaris Rumah Sakit guna dimintai penjelasan terkait pengelolaan dan distribusi dana jaspel,” tegas Paldi.
Pria yang akrab disapa Sadam ini menekankan keterbukaan informasi jaspel bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan bagian dari prinsip good governance yang wajib dijalankan institusi publik.
Transparansi akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap RSUD.
Mengenai perdebatan definisi jaspel versus insentif atau TTP, Paldi menegaskan regulasi sudah jelas membedakan ketiganya dari sumber anggaran dan mekanisme pencairan yang berbeda.
“Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan RSUD Halmahera Selatan wajib membuka data jaspel kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Paldi. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita