
JNewstv.com | Labuha – Praktisi hukum Lajamrah Hi Zakaria, SH memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, untuk menjaga netralitas dan menghindari politik praktis menjelang Pilkada 2024.
“Saya ingatkan kepada ASN di Halsel, terutama Kades yang sudah berani bentuk Tim 10 untuk memenangkan salah satu calon, hati-hati,” tegas Lajamrah kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Peringatan ini muncul setelah terungkap adanya “Tim 10” yang terdiri dari 10 Kades di Halsel.
Tim ini diketahui dibentuk untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dengan Aziz, Kades Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah, sebagai ketuanya.
Lajamrah menegaskan bahwa keterlibatan ASN, TNI/Polri, perangkat desa, kelurahan, hingga anggota BPD dalam kampanye politik dilarang.
“Hal demikian dapat merusak dan mencederai demokrasi kita di Indonesia, khususnya di Halsel,” ujarnya.
Ia mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelanggar.
“Mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.
Sebagai praktisi hukum, Lajamrah menyatakan kesiapannya mengambil langkah hukum jika menemukan pelanggaran.
“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi di semua jenjang,” tegasnya.
Lajamrah juga meminta Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halsel, Kadri La Etje, untuk lebih tegas dalam menegakkan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Daerah Halsel.
“Jika ada ASN maupun Kepala Desa yang terindikasi terlibat politik praktis, Bupati Halsel harus memberikan sanksi tegas,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, telah melaporkan dugaan praktik politik uang oleh seorang oknum ASN ke Bawaslu Halsel.
Kasus ini menambah urgensi himbauan netralitas bagi ASN dan perangkat desa dalam Pilkada Halsel 2024.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita