JNewstv.com | Tobelo Halut. Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara menangkap Srimulyono (50) warga Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat membawa paket Narkotika Jenis Shabu seberat 4,52 Gram. Jumat 21/01/2022.
Srimulyono di tangkap sekitar Pukul 08:45 WIT saat keluar dari salah satu jasa pengiriman barang dengan Membawa Dus Paket yang setelah diperiksa ternyata terdapat satu sahcet barang yang diduga narkotika jenis shabu yang di selip dalam baju.
Hal ini disampikan Iptu Colombus Goduru kepada sejumlah awak media melalui rilisnya. Colombus menuturkan bahwa penangkapan Srimulyono karena adanya laporan masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di seputaran kota tobelo.
Atas laporan tetsebut anggota SatNarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Narkoba langsun bertindak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) disalah satu kantor Jasa Pengiriman yang ada di desa Gamsungi Tobelo.
Saat melakukan pemantauan di TKP, tim opsnal melihat seseorang menggunakan Mobil Pik Up dengan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke tempat Jasa Pengiriman Barang setelah berapa menit pria yang diketahui bernama Srimulyono keluar dengan membawa dus paket, tim opsnal langsun mengamankan Srimulyono dan menggeledah paket tersebut ternyata didalamnya berisi satu sahcet yang diduga narkotika jenis shabu.
Colombus juga mengatakan saat ini Srimulyono beserta barang bukti satu sahcet Shabu dengan berat 4,52 Gram , dua buah Hp merek Oppo dan Vivo “di amankan di Polres Halut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” Ungkap Colombus. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita