Home / Pariwisata / Akomodasi / Proyek APBN Tanpa Papan Nama, Ada Apa?

Proyek APBN Tanpa Papan Nama, Ada Apa?

JNewstv.com | Tikep              Pembangunan drainase atau saluran air diseputaran kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) yang dilakukan  Dinas PUPR provinsi Maluku Utara (Malut) di duga tidak sesuai prosedur atau menyalahi aturan Pasalnya  pantauan JNewstv.com diketahui sejauh ini tidak adanya atau memajang papan proyek pekerjaan(07/03/21)

Selain tidak memajang papan proyek pekerjaan tersebut,  para pekerjanya didapati tidak mengenakan alat pelindung diri berupa helm dan juga atribut seperti pelindung kaki. Tentu ini mendatangkan sejumlah tanda tanya.

Salah satu pemuda Kelurahan Mareku, Abdul Gani saat dikonfirmasi media ini menyayangkan  terhadap pihak pelaksana   proyek yang tidak mengikuti aturan dalam memperlakukan pekerja yang tidak berlandaskan pada aspek hukum kemanusiaan, seperti tidak menggunakan atribut pelindung diri.” Apabila pekerja enggan memakai atribut pelindung diri, mau tidak mau sudah menjadi tanggung jawab pelaksana proyek dan juga orang K3 diperuntukkan diarea tersebut, agar memberi pemahaman objektif tentang resiko bahaya kecelakaan kerja terhadap para pekerja setempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya melihat para pekerja ini tidak menggunakan helm maupun sepatu pelindung kaki. “Saya lihat Kaka-kaka dan ade-ade saya dikampung kerja tidak memakai helm maupun sepatu pelindung kaki, harusnya mereka-mereka dibekali dengan alat itu, andaikan terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggungjawab nanti,”Ujar Gani.

Gani menjelaskan mestinya dengan adanya sejumlah kasus kecelakaan kerja yang sering terjadi ini menjadi perhatian khusus bagi pelaksana, bahwasanya kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktivitas. “Oleh karena itu, perlunya dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, jangan hanya berpikir untung saja,”Ucap dia dengan wajah kesal.

Lanjutnya selain tidak melengkapi dalam kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dirinya juga , sejauh ini tidak pernah melihat sedikitpun papan proyek yang dipajang dilokasi proyek. ” Meskipun proyek ini  bersifat swakelola oleh Dinas PU, memasang papan informasi dilokasi pekerjaan sudah menjadi keharusan untuk dipasang,” imbuhnya.

Tambah Gani,Apalagi didalam Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada pasal 20, 21,28 f dan 28 j, menegaskan tentang pentingnya transparansi program kerja pemerintah, dan itu juga termuat peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung. ” Dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase Perkotaan. Tentu kegiatan proyek ini, tanpa melibatkan papan proyek diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku.”Ujarnya.

 

Sambungnya, “jika tidak ada papan proyek seperti ini dirinya menduga ada penyalahgunaan wewenang yang ujung-ujungnya nanti disinyalir berpotensi pada mark up anggaran proyek Swakelola”Tegas Gani.

Hal serupa diungkapkan oleh Anwar, bahwa proyek tanpa papan nama yang bertebaran di Tidore patut dicurigai, sebab menurut yang namanya proyek atau pekerjaan pemerintah  diharuskan untuk memasang papan proyek. ” Apalagi ini menyangkut dengan uang negara,” tuturnya.

Senada  dengan hal tersebut, Gani meminta dengan tegas pada pihak pelaksana proyek Drainase, khususnya pihak Bina Marga,  Daud Ismail untuk segera mungkin memasang papan proyek di setiap titik proyek di kota Tidore.”Tutup dia.(Ul)

About Redaktur

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII