JNewstv.com | Ternate. Proyek pembangunan jembatan pasca gempa di daerah Gane Timur yang di kerjakan oleh PT Buli Bangun tanpa menggunakan papan proyek. Itu artinya melanggar Kepres serta UU KIP. Sebab dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Dan proyek tersebut dimiliki oleh balai jalan dan jembatan wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sehingga adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Balai Jalan dan Jembatan Riki, ketika dikonfirmasi di Kota Ternate, Selasa (10/11/2020) mengatakan bahwa proyek pembangunan jembatan yang di kerjakan oleh PT Buli Bangun merupakan proyek pasca gempa sehingga estimasi biaya pada proyek itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
” Proyek pembangunan jembatan pasca gempa, belum diketahui berapa besar anggaran yang akan di bayar ke pihak kontraktor tersebut. Karena pihak balai jalan dan jembatan wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menghitung anggaran berdasarkan dengan kondisi proyek di lapangan, ” tutup Riki. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita