Haltim, JNewstv.com — Polemik dokumen lingkungan PT Feni Haltim (FHT) semakin memanas. Di tengah keresahan masyarakat terkait kondisi lingkungan di kawasan Buli dan Sungai Kukuba, perusahaan justru menyatakan telah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2025.
Pernyataan tersebut kini ditantang secara terbuka oleh Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA).
LATAMLA mendesak PT Feni Haltim tidak sekadar mengeluarkan klarifikasi melalui media, tetapi membuka dokumen lingkungan yang diklaim telah selesai tersebut agar dapat diperiksa dan diverifikasi publik.
“Kalau memang benar sudah selesai sejak 2025, jangan hanya bilang sudah punya. Tunjukkan dokumennya! Nomornya berapa, tanggalnya kapan, keputusan kelayakan lingkungannya mana, Persetujuan Lingkungannya mana, dan apa saja ruang lingkup kegiatan yang disetujui?” tegas Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar.
Menurut Faiz, persoalan ini bukan lagi sekadar perang pernyataan antara perusahaan dan kelompok masyarakat. Persoalannya adalah transparansi dokumen lingkungan dan hak masyarakat untuk mengetahui dasar hukum suatu kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap ruang hidup mereka.
KLAIM AMDAL SUDAH TERBIT, LALU KENAPA KONSULTASI PUBLIK KEMBALI DIGELAR? Manajemen PT FHT sebelumnya memberikan klarifikasi melalui salah satu media online pada Sabtu (8/8/2026).
Perusahaan menyatakan telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada 2025 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT FHT juga menjelaskan bahwa konsultasi publik yang kembali dilakukan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan atau revisi dokumen AMDAL.
Perusahaan bahkan menyebut konsultasi tersebut melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga masyarakat terdampak.
Namun, bagi LATAMLA, penjelasan tersebut justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar.
Jika dokumen lingkungan telah selesai dan persetujuan telah diterbitkan sejak 2025, apa sebenarnya status forum konsultasi publik yang kembali dilakukan pada 2026?
Apakah merupakan proses perubahan? Revisi? Adendum? Atau terdapat bagian dokumen yang belum selesai?
“Jangan biarkan masyarakat disuguhi istilah yang sulit dipahami. Publik berhak tahu secara terang: dokumen apa yang sudah ada dan dokumen apa yang sedang diperbaiki. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kata ‘sudah ada’, tetapi ketika diminta melihat dokumennya justru tidak jelas,” kata Faiz.
LATAMLA TELUSURI AMDALNET, SEJUMLAH DOKUMEN DISEBUT TIDAK TERLIHAT. LATAMLA kemudian mengaku melakukan penelusuran terhadap sistem Amdalnet milik pemerintah.
Dari penelusuran tersebut, LATAMLA menyebut menemukan pengajuan PT Feni Haltim dengan nomor registrasi 66305af866267, tercatat pada 30 April 2024, dengan proses otomatisasi penapisan yang disebut selesai pada pukul 09:44:08.
Namun, menurut LATAMLA, pada laman status yang mereka telusuri terdapat sejumlah bagian dokumen yang tidak terlihat atau belum tersedia untuk publik.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain:
- unggahan berita acara ANDAL dan RKL-RPL;
- dokumen ANDAL dan RKL-RPL;
- unggahan keputusan;
- dokumen terkait keputusan kelayakan lingkungan; serta
- dokumen penerbitan SPPL apabila relevan.
LATAMLA menegaskan, temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa PT FHT tidak memiliki dokumen lingkungan.
Namun, menurut mereka, kondisi itu cukup untuk meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen tersebut.
“Kalau dokumennya memang ada, pemerintah harus menjelaskan mengapa publik tidak dapat melihat status dan dokumen yang relevan. Kalau masih proses, katakan masih proses. Kalau sudah disetujui, tunjukkan nomor dan keputusan hukumnya. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi dengan kecurigaan masyarakat.”
Amdalnet merupakan sistem pemerintah yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan dan informasi proses persetujuan lingkungan. Karena itu, menurut LATAMLA, status pengajuan harus dapat dijelaskan secara administratif dan hukum.
LATAMLA: AMDAL BUKAN SEKADAR LABEL UNTUK MELEGALKAN PROYEK. LATAMLA juga mempersoalkan penggunaan istilah “izin AMDAL”.
Dalam rezim hukum lingkungan yang berlaku, AMDAL merupakan instrumen dalam proses Persetujuan Lingkungan, bukan sekadar izin yang berdiri sendiri.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mekanisme Persetujuan Lingkungan. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, LATAMLA meminta PT FHT menjelaskan secara spesifik apakah yang dimaksud “telah memiliki AMDAL” adalah dokumen AMDAL yang telah melalui proses penilaian dan menghasilkan keputusan kelayakan lingkungan serta Persetujuan Lingkungan, atau masih terdapat proses perubahan, penyempurnaan maupun adendum.
“AMDAL bukan stempel untuk membungkam kritik. AMDAL adalah instrumen untuk memastikan dampak kegiatan terhadap lingkungan benar-benar dinilai dan dikelola. Kalau prosesnya sudah selesai, mari kita periksa dokumennya bersama,” ujar Faiz.
PUBLIK JANGAN CUMA DISURUH PERCAYA. LATAMLA menilai ketertutupan informasi selama ini berpotensi memperbesar ketegangan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.
Faiz mengatakan masyarakat tidak boleh hanya diminta percaya kepada pernyataan perusahaan.
“Publik tidak boleh hanya disuruh percaya. Percaya kepada siapa? Kepada perusahaan? Kepada pemerintah? Kepada pejabat? Tidak. Yang harus dipercaya adalah dokumen dan proses hukum yang dapat diverifikasi.”
Ia menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang secara sah dikecualikan.
Dalam konteks lingkungan, keterbukaan dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari tata kelola lingkungan.
Karena itu, LATAMLA meminta informasi mengenai dokumen lingkungan yang menjadi dasar keputusan pemerintah dapat diakses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SUNGAI KUKUBA JADI ALARM KERAS. Desakan LATAMLA semakin keras karena sebelumnya telah muncul persoalan lingkungan di kawasan Sungai Kukuba dan Teluk Buli.
Dugaan sedimentasi dan limpasan material yang menjadi sorotan publik membuat persoalan dokumen lingkungan tidak lagi dianggap sebagai urusan administrasi di atas kertas.
Bagi masyarakat, dokumen lingkungan berkaitan langsung dengan bagaimana perusahaan mengelola dampak kegiatan terhadap sungai, laut, pesisir, tanah dan ruang hidup warga.
“Ketika sungai dan kawasan pesisir menjadi perhatian masyarakat, AMDAL tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya dijanjikan perusahaan untuk melindungi lingkungan.”
LATAMLA juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan, pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan persoalan lingkungan di kawasan tersebut.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, LATAMLA meminta pemerintah melakukan pemeriksaan berdasarkan data teknis dan ketentuan hukum, bukan sekadar mengandalkan konferensi pers atau klarifikasi.
PSN BUKAN KARTU BEBAS MELANGGAR HUKUM. Pernyataan PT FHT yang menyebut pengembangan Kawasan Industri Buli berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga menjadi sorotan LATAMLA.
Faiz menegaskan status strategis sebuah proyek tidak boleh ditafsirkan sebagai kekebalan terhadap hukum lingkungan.
“PSN bukan kartu sakti. PSN bukan tiket untuk mengabaikan hukum. Justru semakin strategis sebuah proyek, semakin besar tuntutan transparansi dan pengawasan terhadap dampaknya,” tegasnya.
Menurut LATAMLA, seluruh kewajiban lingkungan tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang berstatus berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada Oktober 2025.
Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, menurut LATAMLA, pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena sebuah proyek dianggap strategis.
REGULASI TERUS DIPERKUAT, PENGAWASAN JANGAN MELEMAH. Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL-RPL Rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri. Regulasi tersebut ditetapkan pada Februari dan diundangkan pada Maret 2026.
Bagi LATAMLA, perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan bukan formalitas.
“Regulasi terus diperbaiki. Sistem terus dibangun. Kewenangan semakin jelas. Karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan publik kebingungan mengenai status dokumen sebuah perusahaan,” kata Faiz.
LATAMLA TUNTUT JAWABAN, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI. LATAMLA kemudian mendesak PT Feni Haltim dan pemerintah memberikan jawaban konkret kepada publik.
Sedikitnya, menurut LATAMLA, masyarakat harus dapat mengetahui:
Pertama, nomor dan tanggal Persetujuan Lingkungan PT FHT apabila telah diterbitkan.
Kedua, dokumen ANDAL serta RKL-RPL yang menjadi dasar proses lingkungan.
Ketiga, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup apabila telah diterbitkan.
Keempat, status revisi, perubahan atau adendum dokumen lingkungan.
Kelima, wilayah kegiatan yang tercakup dalam Persetujuan Lingkungan.
Keenam, hasil konsultasi dan pelibatan masyarakat.
Ketujuh, hasil pengawasan pemerintah terhadap dugaan persoalan lingkungan di Sungai Kukuba dan Teluk Buli.
“Ini bukan permintaan yang aneh. Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, buka dokumennya. Kalau ada dokumen yang belum selesai, katakan belum selesai. Kalau sudah disetujui, tunjukkan keputusan hukumnya.”
Faiz menilai keterbukaan justru menjadi jalan paling cepat untuk menghentikan spekulasi.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya: benarkah dokumen sudah selesai sejak 2025, atau sebenarnya masih ada proses yang belum tuntas pada 2026?”
“BIARKAN DOKUMEN YANG BICARA!” LATAMLA menyatakan menghargai klarifikasi PT FHT. Namun, menurut mereka, klarifikasi melalui media tidak cukup untuk mengakhiri polemik.
“Kalau perusahaan yakin semua sudah sesuai aturan, kami justru mendorong perusahaan membuka dokumen yang memang dapat diakses publik sesuai hukum. Tidak perlu marah kepada kritik. Tidak perlu melawan pertanyaan dengan pernyataan. Hadirkan dokumennya.”
Menurut Faiz, persoalan lingkungan bukan arena untuk memenangkan opini. “Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah sungai, laut, pesisir, tanah dan ruang hidup masyarakat Halmahera Timur.”
LATAMLA juga meminta pemerintah tidak mengambil posisi pasif terhadap setiap dugaan persoalan lingkungan.
Pemerintah, kata Faiz, harus memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, umumkan hasil pemeriksaannya. Kalau dokumen sudah sah, buka status hukumnya. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam kabut informasi.”
Faiz kembali menegaskan bahwa status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar pengawasan.
“Hukum harus tetap berdiri di atas kepentingan proyek. Jangan sampai kepentingan investasi berjalan cepat, tetapi perlindungan lingkungan tertinggal di belakang.”
Kini bola berada di tangan PT Feni Haltim dan pemerintah. Jika dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan benar-benar telah selesai sejak 2025, publik menunggu bukti. Bukan sekadar klaim. Bukan sekadar klarifikasi. Bukan sekadar forum.
(Ichky/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita