JNewstv.com | Halteng– PT IWIP adalah perusahaan besar dalam dunia pertambangan namun semenjak beroperasi di Halteng sampai saat ini belum pernah menyediakan alat transportasi untuk kariawan, Kordinator Sekolah Critis Maluku Utara, Aslan Hi Sarifudin kepada awak media Minggu, (16/2/2020) siang tadi kepada awak media meminta kepada PT IWIP agar segera menyediakan alat transportasi karyawan – karyawati.
Sebab, sampai saat ini karyawan lokal sudah banyak mengalami kecelakaan roda dua (motor) sehingga menimbulkan kematian akibat kecapean dan mengantuk, oleh karena itu PT IWIP harus menyiapkan transportasi untuk karyawan agar mengurangi tingkat kecelakaan bagi karyawan jangan hanya memanfaatkan tenaga karyawan untuk kepentingan perusahaan tanpa fikirkan kesehatan dan keselamatan karyawan” tegas Aslan.
Selain PT IWIP, pihak pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah agar secepatnya memanggil pihak perusahaan PT IWIP untuk menyikapi persoalan yang dialami bagi karyawan sehingga pihak perusahaan untuk menyediakan tempat tinggal karyawan mupun transportasi antar jemput, hingga keselamatan karyawan bisa terjamin” ujarnya.
Diminta kepada pemerintah daerah agar lebih intens dan serius dalam melakukan fungsi kontrol maupun pengawasan terhadap keselamatan kerja bagi karyawan yang bekerja di perusahaan PT IWIP, sebab perusahaan harus mengikuti dan patuhi peraturan pemerintah dan UU, bukan aturan perusahaan dijadikan sebagai aturan baku yang bisa mengalahkan UU” pintahnya.

Sebab sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 1970 bahwa perusahaan yang memiliki jumlah buruh lebih dari 100. Harus menjamin perlindungan keselamatan terhadap pekerja. Sementara Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 36 tahun 2016 Pemerintah harus melakukan pengawasan,” katanya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita