Home / Jnews Malut / PT. NHM Di Tuding Bohongi Pemda Halut

PT. NHM Di Tuding Bohongi Pemda Halut

JNewstv.com | Tobelo.
PT. Nusa Halmahera Minerals, (NHM) Gosowong, dinilai telah melakukan pembohongan terhadap Perintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Pasalnya di Tahun 2019  ini tidak ada penambahan Dana Bagi Hasil (DBH), dari Pemerintah Pusat,  padahal KPD sudah dihentikan.

Tudingan ini bermula saat dihentikannya Dana Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD)  oleh PT. NHM,  terhadap Pemprof dan Pemda Halut,  pada Juni 2018 lalu,  setelah Amandemen Kontrak Karya oleh Pemerintah dengan pihak Newcrest. Padahal Dana Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD),  diberikan sebagai bentuk partisipasi PT. NHM,  sejak Tahun 2010 lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji mengatakan perintah kabupaten Halmahera Utara di tahun 2019 ini tidak ada penambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat padahal, dana kontribusi pembangunan daerah sudah di hentikan oleh PT. NHM, ” inikan pembohongan, tahun 2019 ini tidak ada penambahan DBH dari pusat, sementara kita masih menganggarkan dalam APBP, dan ini juga salah satu penyebab devisit,” jelas Kaban BKAD Halut, Mahmud Lasidji, rabu (25/09).

Presiden Direktur PT. Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM)  Anang Rizkani Noor, saat menggelar silaturahmi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Halut, beberapa pekan lalu, di Cafee Padoks Tobelo. Anang, menjelaskan bahwa Dana Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD), tidak di hilangkan tetapi dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH)  yang nilainya kurang lebis sama dengan (PKD).

Lanjut Anang, PT. NHM berkewajiban membayar pajak dan non pajak seperti pajak penghasilan (PPn), deviden, sedangkan Non pajak, seperti royalti dan lain lain.” Intinya kewajiban perusahan dibayar sesuai aturan dan tidak ada sesuatu yang tidak dibayarkan,” kata Anang.

Menurutnya, kontribusi pembangunan daerah atau KPD bukanlah kewajiban pajak maupun non pajak,” jadi KPD, sejak tahun 2010, diberikan secara sukarela oleh PT. NHM kepada Pemprov Malut dan Pemda Halut melalui MoU,  dan itu tidak ada dalam ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan sebetulnya kenaikan royality yang dibayarkan ke pusat dan hasilnya akan di kembalikan ke daerah, “KPD tidak hilang tapi akan kembali ke daerah melalui dana bagi hasil, dan nilainya kurang lebih sama,” tandasnya.

Seperti diketahui, kontrak karya PT. NHM sejak tahun 1997 dan Royality saat ditandatangani sebanyak 0.7 persen namun setelah di amandemen royality naik sagat segnifikan menjadi, 3.75 persen.

Untuk kontribusi pembangunan daerah dari PT. NHM sebesar 2,6 persen dari hasil penjualan bersih (net smelter returns/NSR) atau hasil pendapatan penjualan kotor dikurangi ongkos, penalti, dan biaya pemurnian emas dan perak dari kegiatan pertambangan PT NHM. Bagian sebesar 1,5 persen akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten dan  1,1 persen untuk Pemerintah Provinsi. (Roby)

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII