Jakarta, JNewstv.com – PT Priven Lestari akan melaksanakan pemasangan tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Rencana tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat Direktur PT Priven Lestari kepada Gubernur Maluku Utara pada 11 Juni 2026, sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi rencana kerja dan pengumuman pemasangan tanda batas yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, PT Priven Lestari juga telah menyampaikan pengumuman rencana pemasangan tanda batas kepada instansi pemerintah terkait sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pemasangan tanda batas akan dilakukan pada WIUP Operasi Produksi PT Priven Lestari di Halmahera Timur dan direncanakan berlangsung dalam jangka waktu empat bulan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan pertambangan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan batas wilayah izin juga menjadi hal penting dalam mendukung tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Manajemen PT Priven Lestari.
Dalam pelaksanaannya, PT Priven Lestari akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan terkait guna memastikan proses pemasangan tanda batas berjalan dengan baik.
“Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta seluruh instansi terkait. Kami berharap proses pemasangan tanda batas ini dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” lanjutnya.
PT Priven Lestari menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan berharap pemasangan tanda batas WIUP Operasi Produksi ini dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur. (Ichky/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita