JNewstv | Labuha – Penjualan minyak tanah di warung-warung yang masih terjadi hingga saat ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat Halmahera Selatan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi praktik tersebut.
Menanggapi hal ini, Fitra, selaku penanggung jawab PT Sinergi Dharma Negeri (SDN), menjelaskan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai penyedia minyak tanah dan kami juga memiliki data konsumen di setiap pangkalan.
Fitra menegaskan bahwa pengawasan penjualan minyak tanah di warung-warung itu bukan menjadi tugas Agen, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sebagai penyedia, kami memastikan minyak tanah yang kami distribusikan sampai ke pangkalan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Jika ada pangkalan yang melanggar, kami akan segera melakukan pemutusan kontrak dan kami telah menyampaikan hal ini kepada Disperindag Halsel,” tegas Fitra, Jum’at (14/02/25).
Fitra juga memberikan contoh konkret, jika seseorang membeli minyak tanah dari pangkalan dengan harga HET, lalu menjual kembali karena masih memiliki stok di rumah, maka pertanyaan muncul tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian distribusi.
Hal ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan distribusi minyak tanah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Melalui permasalahan ini, warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah strategis dalam menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan masyarakat.
Peningkatan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah juga sangat penting untuk mencegah adanya spekulasi harga dan ketidakseimbangan pasokan di lapangan.
Langkah konkret seperti pemantauan yang lebih ketat serta regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan distribusi minyak tanah di masyarakat.
(Ifan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita