Home / Berita / Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kantah Kota Ternate & Kejari Ternate, Perkuat Penanganan Hukum Pertanahan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kantah Kota Ternate & Kejari Ternate, Perkuat Penanganan Hukum Pertanahan

JNewstv.Com | Ternate-Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kantor Pertanahan Kota Ternate turut melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Kota Ternate pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Aula Falalamo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penandatanganan ini merupakan bentuk implementasi kerja sama di tingkat satuan kerja dalam rangka memperkuat penanganan permasalahan hukum pertanahan di wilayah Kota Ternate. Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Ternate dapat memperoleh dukungan optimal dalam menghadapi berbagai potensi sengketa dan permasalahan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kepastian hukum yang lebih terjamin.

Dengan terjalinnya sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Ternate dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate, diharapkan upaya penanganan dan pencegahan permasalahan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

#TernateKotaLengkap

#KantahKotaTernate

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII