Home / Berita / PTSL Kota Ternate Lampaui Target Di Tahun 2021

PTSL Kota Ternate Lampaui Target Di Tahun 2021

JNewstv.com | Ternate – Malut

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 telah melampaui target yang ditentukan yakni sebesar 100,5 persen. Target 100,5 persen ini terdiri dari Peta Bidang Tanah ( PBT ) PTSL (K1, K2, K3) yang target fisiknya 500 dapat terealisasi sebesar 502 bidang tanah. Hal ini dikatakan kepala kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Ternate, Sun Eddy Widijanto usai mengikuti acara video conferen bersama menteri ATR/Kepala BPN,Sofyan A. Djalil dan Kanwil BPN Maluku serta Kanwil Bengkulu di Hotel Sahid Bela dalam penyerahan secara simbolis 100 Sertipikat.(13/14/21)

Kakantah Kota Ternate Menjelaskan untuk Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT ) PTSL (K1, K2, K3) target fisiknya sebesar 500 bidang dapat terealisasi sebesar 503 bidang tanah. Serta ditambah dengan Barang Milik Negara (BMN) sebesar 20 bidang.

” Luas wilalyah Kota Ternate seluas 156.861.787 km2 dengan jumlah bidang tanah sebesar 54.771 km2, dan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar sebesar 50.021 bidang atau sebesar 91,33% serta jumlah bidang tanah yang belum terdaftar sebesar 4.750 bidang atau sebesar 8,67%,” paparnya. Sun Edy Widijanto.

Ia menerangkan beberapan daftar dari desa lokasi PTSL Tahun 2021 dan alokasi bidang di masing-masing desa yakni Kelurahan penetapan lokasi (penlok) Salero SHAT K1 : 64, SHAT K2 : 0, SHAT K3.1 :1, Kelurahan Kasturian SHAT K1: 77, SHAT K2: 0, SHAT K3.1 : 0, Kelurahan Dufa -Dufa SHAT K2: 171, SHAT K2: 0, SHAT K3 1: 2, Kelurahan Akehuda SHAT K2 : 102, SHAT K2: 11, SHAT K3 1 : 6, Kelurahan Sango SHAT K2 : 34, SHAT K2: 0, SHAT K3 1: 0, Kelurahan Tarau SHAT K1: 34, SHAT K2: 0, SHAT K3 1 :1.

” Dalam pelaksanaan kegiatan PTSL yang telah selesai dilaksanakan terdapat juga hambatan dan kendala yang harus dihadapi seperti pemohon yang berdomisili di luar lokasi penetapan lokasi (penlok), tidak semua perangkat desa kooperatif, tanda batas yang tidak jelas, pemilik tanah tidak dapat menunjukkan batas bidang tanahnya terutama dilokasi kebun;,pemasangan tanda batas di lakukan saat pengambilan data fisik sehingga memakan waktu lama, dan saat melakukan pengukuran banyak patok yang hilang sehingga pada pengukuran yang bersebelahan dengan bidang bersertipikat harus dilakukan pengembalian batas terlebih dahulu, terang Kakantah Ternate

Lanjut dia, jumlah persil melayang (K4, K5, K6) yang cukup banyak; sertipikat lama yang tidak ada masanya; adanya sengketa kepemilikan tanah sehingga masih belum mau didaftarkan dalam program PTSL; adanya bidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan; medan yang berat (kebun, pegunungan yang curam); cuaca yang tidak menentu; adanya pandemic covid 19 yang mengakibatkan kegiatan pengambilaln data fisik maupun yuridis; beberapa aparat desa yang tidak mengetahui riwayat tanah dan pemilik tanahnya.

“:Partisipasi masyarakat yang masih rendah; masyarakat tidak ingin mendaftarkan tanahnya karena khawatir dengan pajak (kenaikakn pajak setelah sertipikat terbit); kualitas peta pendaftaran yang kurang baik (overlap, gap, kesalahan pengukuran lama); bidang tanah tidak memiliki referensi yang seragam; penguasan fisik yang tidak sesuai sertipikat; terjadi perubahan penguasaan fisik tanah akibat habitat, jual beli, dsb; terjadi perubahan bentuk fisik bidang tanah contoh: (1) tanah digusur (bulldozer), (2) tanah berbatasan dengan kali mati yang sudah dibangun tanggul/bronjong/swring.
Namun semua itu dapat diatasi dan disiasati atas arahan dari pembina, sehingga tercapai target PTSL yang telah ditetapkan di tahun 2021,” tutup Sun. (Red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII