JNewstv.com | Halmahera Timur – Selasa, 24 Februari 2026. Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk memperjuangkan tambahan kuota minyak tanah ke BPH Migas kini tercoreng dugaan praktik penyunatan distribusi di tingkat daerah.
Informasi yang dihimpun JNewstv.com menyebutkan, terjadi pemangkasan kuota minyak tanah terhadap sejumlah pangkalan di Haltim. Ironisnya, dugaan tersebut menyeret nama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindakop) Haltim, Ricko Debituru untuk memainkan minyak tanah subsidi.
Kuota Dibayar 4 Ton, Diterima 3 Ton. Seorang agen pangkalan di Kecamatan Kota Maba mengaku telah membayar lunas 4 ton minyak tanah kepada distributor resmi, PT. Mitan Gas Prima. Nilai pembayaran disebut mencapai Rp22 juta.
Namun saat distribusi tiba di pelabuhan, agen tersebut hanya menerima 3 ton. “Kontrak saya jelas 4 ton. Saya bayar lunas. Tapi yang saya terima cuma 3 ton. Tidak ada penjelasan resmi,” ungkapnya.
Pengurangan 1 ton itu bukan hanya angka di atas kertas. Jika dihitung berdasarkan harga dan margin pangkalan, selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian jutaan rupiah bagi agen, sekaligus mengurangi pasokan bagi masyarakat.
Yang mengejutkan, kapten kapal pengangkut minyak tanah disebut membenarkan adanya instruksi pengurangan kuota.
“Betul kuota kamu 4 ton, tapi perintah Kadis, kamu cuma ambil 3 ton,” ujar kapten kapal seperti ditirukan sumber.
Jika pernyataan ini akurat, maka dugaan tidak lagi sebatas kesalahan teknis distribusi, melainkan mengarah pada dugaan intervensi langsung dalam tata niaga distribusi BBM bersubsidi.
Ke Mana 1 Ton minyak yang Hilang? Apakah sudah di telan Rico Debituru, Pertanyaan paling mendasar yang kini mengemuka: ke mana 1 ton minyak tanah yang telah dibayar itu dialihkan?
Apakah terjadi pengalihan distribusi ke pihak lain?
Apakah ada permainan kuota untuk kepentingan tertentu?
Ataukah ini bagian dari pola sistematis pengurangan jatah pangkalan?
Publik berhak tahu. Sebab minyak tanah merupakan komoditas subsidi yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.
Bupati Dibohongi? Sebelumnya, Bupati Haltim diketahui aktif berkoordinasi dengan BPH Migas guna memperjuangkan tambahan kuota minyak tanah bagi Haltim. Langkah tersebut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat.
Namun bila benar terjadi pemangkasan di level distribusi lokal, maka patut diduga terjadi pembangkangan terhadap kebijakan kepala daerah.
Apakah Bupati mengetahui praktik ini?
Ataukah justru ada permainan di belakang layar yang tidak dilaporkan secara resmi?
Potensi Pelanggaran Hukum. Distribusi BBM bersubsidi diatur ketat dalam regulasi nasional. Penyalahgunaan kuota atau pengalihan distribusi dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana di sektor minyak dan gas bumi, termasuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi.
Jika terbukti terjadi pengurangan sepihak atas kuota yang telah dibayar dan dikontrakkan, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana dan pelanggaran administrasi distribusi BBM bersubsidi.
Desakan Transparansi. Kasus ini membutuhkan klarifikasi terbuka dari:
- Kadis Perindakop Haltim
- Manajemen PT. Mitan Gas Prima
- Pihak pengawas distribusi BBM
Masyarakat Haltim tidak boleh menjadi korban permainan kuota. Minyak tanah bukan sekadar komoditas, tetapi kebutuhan vital rumah tangga kecil.
Jika benar terjadi praktik “sunat kuota”, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Jurnalis: Moh Riski
JNewstv.com Berita Fakta & Realita