JNewstv.com | Halteng – Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Maluku Utara, Rosiahan Anwar kecam keras terhadap pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. (12/1/2022
Pasalnya kata Rosihan bahwa ibu rumah tangga atas nama Saida Karim yang suaminya Yusuf Tajuddin almarhum (PNS) yang telah meninggal dunia sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak kejaksaan Halmahera Tengah terkait dengan uang pensiun janda. Ini yang di sayangkan
Mestinya pihak kejaksaan harus bertanggung jawab sehingga ibu Saida bisa mendapatkan haknya sebagai istri dari seorang PNS, sebab dalam ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1969, itu sudah jelas bahkan sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017). Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia. Kesalnya
Oleh karena itu di harapkan kepada pihak kejaksaan negeri halmahera tengah agar secepatnya mengambil langkah untuk menyikapi persoalan yang di alami ibu Saida Karim, sebab sudah 22 tahun ya tidak mendapatkan haknya sebagai istri seorang PNS. Karena Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Cetusnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita