JNewstv.com | JAKARTA
Dua pelaku usaha mencurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pompa bensin umum (SPBU) Badung, Bali yang diamankan Tim Penyidik Metrologi Legal Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan diserahkan ke Kejari Denpasar. Hal ini dikatakan Direktur Metrologi Legal, Rusmin Amin.
Direktur Rusmin Amin mengatakan berkas perkara Kasus SPBU Bali Sudah P21
Denpasar, 19 Oktober 2020. Berkas Perkara dugaan kasus SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal telah dinyatakan lengkap sehingga bertempat di kantor Kejaksan Negeri Denpasar, Bali telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 (dua) Kasus SPBU di Badung dari Tim penyidik Metrologi Legal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. “2 (dua) Berkas perkara sudah P21 (lengkap), katanya.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan serah terima terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dalam keadaan sehat. Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. “Kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Bali, merupakan merupakan tindak lanjut dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kemendag pada 27 Agustus 2019,” jelas Rusmin Amin.
Rusmin Amin menerangkan dari sidak di Badung, menemukan SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). “Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana atas perbuatan SPBU tersebut, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” terang dia.
Rusmin menambahkan, “Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut”, tutupnya.(Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita