JNewstv.com | Jakarta
Pusat belanja dan keramaian mulai dibuka setelah dilonggarkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju New Normal ditandai mulai dibukanya pusat belanja & keramaian, namun tetap ada pembatasan pengunjungnya. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, usai mendampingi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada awak media. (04/06/2020)
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan, nomor 12/2020 tentang membatasi pengunjungnyadan Kementerian Perdagangan sebagai pembina kawasan mal & pasar siap memback up aparat Pemda untuk mengawal SE Mendag 12 tahun 2020 itu.
” Kami tetap berkoordinasi dengan aparat Pemerintah dan Polri & Satgas BNPB dan diterbitkannya SE 12/2020 itu, merupakan tindak lanjut dilonggarkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui program New Normal atau tatanan hidup baru seperti proposal ekonom Raden Pardede untuk membangkitkan kinerja ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa SE Mendag 12/2020 terkait pembatasan pengunjung (35%) dari kapasitas mal, pasar (30%), restoran-farmasi-rest area (40%), & tempat hiburan seperti kebun binatang-museum-galeri seni dibatasi 50%. Kecuali pengunjung salon/spa & tempat hiburan pariwisata tidak dibatasi dan dikenai kewajiban protokol kesehatan yang ketat.
” Surat edaran ini agar digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan sosialisasi bagi pelaksanaan aktivitas perdagangan,” ucap Mendag Agus Suparmanto dalam bagian penutup SE pada 28 Mei 2020. (Harun/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita