JNewstv | Sumatera Utara – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pria berinisial JIS (43) dan I (40) di lokasi kejadian, Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (06/11/24) pukul 00.30 WIB, dini hari.
Penangkapan terhadap JIS dan I bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai, yang dipimpin oleh Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, berdasarkan informasi yang diterima.
Pada saat penangkapan, kedua terduga sedang berada di sebuah rumah dan tengah menunggu pembeli narkotika jenis ganja kering. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa ganja kering yang ditemukan adalah milik mereka yang rencananya akan dijual di Kota Binjai.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan berupa:
2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gram
1 (satu) unit ponsel merk Oppo warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, No. Pol BK 4767 RBO
Saat ini, kedua pria tersebut bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa informasi terkait transaksi narkoba ini diterima dari masyarakat yang kemudian diteruskan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, juga mengonfirmasi hal tersebut. (TARIGAN)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita