
JNewstv.com | JAKARTA: Sekjen Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengisyaratkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 92 tahun 2020 mendorong percepatan perdagangan antar-pulau termasuk pulau terluar Indonesia. “Perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat, dan terkontrol dengan baik. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu,” ujarnya usai mendampingi Mendag Agus Suparmanto meluncurkan hasil revisi Permendag 29/2017, Jumat (11/12).
Sekjen Suhanto menjelaskan Permendag 92/2020 yang mulai diberlakukan 10 November 2021 itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 terkait Penataan Ekosistem Logistik Nasional. “Ini mengingat daerah tertinggal, terpencil, terluar (3T) juga memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik. “Sehingga
Untuk itulah, Mendag Agus menekankan beleid ini mewajibkan pemilik muatan (cargo owner) melaporkan daftar muatan (manifes domestik) secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal. Alasannya, data itu bisa diakses Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.
“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antarkementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor-impor,” ujar menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Data itu, katanya, menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) sehingga membantu mengurangi egosektoral maupun tumpang tindih peraturan antarsektor. “Selain data dari daftar muatan antar pulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita