Home / Ekonomi / Bisnis / SEMAINDO Laporkan Dugaan Masalah AMDK VPOL ke BPOM RI, Desak Uji Laboratorium dan Penarikan Produk

SEMAINDO Laporkan Dugaan Masalah AMDK VPOL ke BPOM RI, Desak Uji Laboratorium dan Penarikan Produk

JNewstv.com | Maluku Utara — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta resmi menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Rabu (17/12/2025). Dalam audiensi tersebut, SEMAINDO menyerahkan laporan pengaduan resmi beserta bukti awal terkait dugaan permasalahan serius dalam peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek VPOL di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Barat.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sekaligus keberpihakan terhadap hak masyarakat atas kesehatan dan keselamatan konsumsi.

Menurut Sahrir, peredaran AMDK tidak semata-mata menyangkut kepentingan bisnis, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan publik, sehingga harus diawasi secara ketat dan transparan.

“Kami datang ke BPOM bukan membawa asumsi, tetapi pengaduan resmi yang dilengkapi bukti dan temuan lapangan. Air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan satu tetes pun air yang berpotensi bermasalah dikonsumsi publik,” tegas Sahrir.

Ia menilai hingga kini belum terdapat keterbukaan informasi terkait hasil uji laboratorium resmi dari BPOM RI yang menyatakan AMDK merek VPOL benar-benar aman dan layak dikonsumsi. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara.

Infografis JNewstv.com

Dalam audiensi itu, SEMAINDO menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

  1. BPOM RI diminta segera turun ke lapangan dan melakukan penyegelan sementara terhadap pabrik PT VPOL Tirta Sejahtera sebagai langkah pencegahan risiko kesehatan.
  2. Menghentikan serta menarik seluruh produk AMDK merek VPOL dari peredaran di Maluku Utara selama proses pemeriksaan berlangsung.
  3. BPOM RI diminta mengambil sampel resmi dan melakukan uji laboratorium secara independen guna memastikan kelayakan konsumsi produk.
  4. BPOM RI diminta mengeluarkan pernyataan resmi penghentian sementara peredaran AMDK VPOL hingga hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.

SEMAINDO juga menyerahkan dokumen aduan, kronologi, serta temuan lapangan yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius. Sahrir menegaskan bahwa kewenangan penilaian kelayakan AMDK sepenuhnya berada di tangan BPOM RI.

“Tidak boleh ada pihak mana pun yang menyimpulkan air ini aman sebelum BPOM menyatakan secara resmi melalui hasil uji laboratorium. Klaim di luar BPOM berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

SEMAINDO menyatakan akan mengawal secara ketat proses penanganan laporan tersebut dan tidak segan membuka ke publik apabila ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi fakta.

“Jika BPOM lamban atau hasilnya tidak transparan, persoalan ini akan kami dorong lebih luas. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut keselamatan rakyat Maluku Utara,” tambah Sahrir.

Laporan pengaduan SEMAINDO secara resmi diterima oleh Humas BPOM RI, Taufik, serta Ando selaku Koordinator Lintas Pimpinan di lingkungan BPOM RI. Pihak BPOM menyampaikan bahwa seluruh tuntutan dan hasil audiensi akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

SEMAINDO berharap BPOM RI bersikap profesional, tegas, dan transparan, serta segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen.

Selain itu, SEMAINDO secara terbuka meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk turut mengawal proses penanganan dugaan permasalahan AMDK merek VPOL. Pelibatan YLKI dinilai penting sebagai representasi suara konsumen agar proses pemeriksaan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpihak pada hak dan keselamatan masyarakat.

“Kami mendorong YLKI ikut mengawasi proses ini. Ini bukan sekadar urusan administratif atau bisnis, tetapi menyangkut hak konsumen atas air minum yang aman dan layak dikonsumsi,” kata Sahrir.

SEMAINDO menegaskan akan kembali mendatangi kantor BPOM RI pada Senin mendatang untuk mempertanyakan secara langsung tindak lanjut dan perkembangan laporan tersebut, sebagai bentuk kontrol publik demi keselamatan konsumen.

(Aldy Ngofangare)

 

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII