HALMAHERA TENGAH, JNewstv.com – Langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel 148,25 hektare lahan tambang nikel milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memicu dinamika baru. Di tengah penyitaan aset negara tersebut, terjadi perpecahan sikap antara manajemen operasional perusahaan dengan salah satu pemegang saham utamanya. Rabu (17/12/25)
Penyegelan dilakukan pada 11-12 September 2025 dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Satgas PKH menemukan bukti bahwa PT WBN melakukan operasi penambangan terbuka (open pit) di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
Area seluas 148,25 hektare tersebut kini resmi berstatus “Dalam Penguasaan Negara”. Plang penyegelan telah dipasang, dan alat berat yang beroperasi di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi lebih besar Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali total 321,07 hektare lahan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Ironi “Lepas Tangan” Pemegang Saham, Sorotan tajam mengarah pada respon internal korporasi yang terbelah. Di satu sisi, manajemen PT Weda Bay Nickel secara resmi mengajukan keberatan atas denda administratif yang dijatuhkan pemerintah. Sikap resisten ini kontras dengan pernyataan Eramet, perusahaan tambang asal Prancis yang memegang 37,8% saham WBN.
Eramet secara terbuka menyatakan menghormati keputusan pemerintah Indonesia dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. “Kami mendukung penuh Weda Bay Nickel dalam bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” ungkap perwakilan Eramet.
Sikap Eramet ini dinilai sebagai langkah “lepas tangan” atau menjaga jarak dari potensi pidana korporasi, membiarkan manajemen lokal dan pemegang saham mayoritas, Tsingshan Holding Group (China – 51,2%), menghadapi tekanan hukum sendirian. Fenomena ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan tata kelola antara standar global investor Eropa dengan praktik lapangan di Halmahera.
Mengutip laporan investigasi media lokal Teropong Malut, kasus ini menyisakan tanda tanya besar mengenai siapa “dalang” intelektual yang memberi lampu hijau pembukaan lahan hutan tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka perorangan, meski kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.
Selain isu perizinan, Teropong Malut juga menyoroti celah keamanan fatal di Bandara Khusus IWIP. Insiden tertangkapnya WNA China yang diduga menyelundupkan sampel nikel ilegal melalui bandara tersebut mengindikasikan lemahnya kontrol negara di dalam kawasan industri, seolah mengonfirmasi status IWIP sebagai wilayah yang sulit ditembus hukum.
Satgas PKH telah mengeluarkan ultimatum keras. Jika PT Weda Bay Nickel tidak kooperatif dalam membayar denda administratif dan mematuhi sanksi, negara membuka opsi untuk mengambil alih seluruh pengelolaan lahan tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi industri nikel nasional bahwa target produksi ambisius—WBN menargetkan 52 juta ton nikel tahun ini—tidak boleh dicapai dengan menabrak kedaulatan hutan dan hukum Indonesia.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita