JNewstv.com, Halmahera Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat kerja dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng, Rivani A. Rajak, di ruang rapat DPRD pada Rabu (26/02/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Aswar Salim, dengan agenda utama membahas permasalahan pengelolaan sampah yang semakin memprihatinkan, terutama di wilayah lingkar tambang. Rabu (26/02/25)
Regulasi dan Aturan Terkait Pengelolaan Sampah
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam sistem pengelolaan sampah, termasuk pengurangan dan penanganannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya juga mengatur strategi dan mekanisme yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah guna memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat.

Anggota Komisi III, Rudi A. Taher, menekankan perlunya evaluasi terhadap program penanganan sampah yang dijalankan DLH Halteng. Ia menyarankan agar sistem pengelolaan sampah di daerah ini bisa mencontoh praktik terbaik dari daerah lain, seperti Kabupaten Banyumas, yang telah berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat.
“Kami berharap Halmahera Tengah bisa segera mengadopsi sistem pengelolaan yang lebih modern dan efektif. Jangan sampai penumpukan sampah yang sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir semakin berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rudi.
Dampak Penumpukan Sampah dan Sanksi Hukum
Penumpukan sampah yang berkepanjangan dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Dalam Pasal 40 UU yang sama, disebutkan bahwa pihak yang terbukti tidak mengelola sampah dengan baik dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan bahwa jika DLH sebagai instansi terkait tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan kewenangan dalam pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Kepala DLH Halteng, Rivani A. Rajak, mengakui bahwa persoalan sampah saat ini merupakan tantangan besar yang membutuhkan solusi cepat dan konkret. Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya melakukan berbagai langkah penanganan, tetapi terkendala oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan anggaran dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta sektor swasta untuk mencari solusi terbaik dalam menangani persoalan sampah ini. Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif semua pihak,” ujar Rivani.
Dalam rapat ini, DPRD dan DLH Halteng sepakat untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk penerapan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Ke depan, DLH akan fokus pada inovasi dan sistem pengelolaan yang lebih efektif, termasuk perbaikan sistem pengangkutan sampah, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) yang lebih modern, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Dengan adanya keseriusan DPRD dan DLH Halteng dalam menangani masalah sampah ini, diharapkan permasalahan penumpukan sampah di Halmahera Tengah dapat segera teratasi, sehingga lingkungan tetap bersih dan masyarakat dapat hidup dengan lebih sehat.
Jurnalis: IH
JNewstv.com Berita Fakta & Realita