Home / Berita / Siapa Paling Bertanggung Jawab atas Chaos Pelantikan 4 Kades di Halsel?
RDP Komisi I bersama PHAI dan BARAH terkait polemik pelantikan empat kades (Dok. PHAI)

Siapa Paling Bertanggung Jawab atas Chaos Pelantikan 4 Kades di Halsel?

JNewstv, Labuha – Polemik pelantikan empat kepala desa di Halmahera Selatan telah menciptakan ketidakstabilan politik dan hukum yang melibatkan berbagai pihak.

Namun berdasarkan analisis kronologi dan fakta hukum, tanggung jawab terbesar berada di pundak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Bupati Bassam Kasuba adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena dialah yang menandatangani SK pelantikan dan mengambil keputusan final.

Meski PTUN Ambon telah membatalkan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023, Bupati tetap nekat melantik keempat kepala desa pada 25 Agustus 2025.

Dewan Penasehat PHAI, Maulana MPM Djamal Syah, menegaskan Yang bertanda tangan di SK itu Bupati Halmahera Selatan, bukan Kadis DPMD atau Kabag Hukum.

Sebelumnya, Praktisi hukum Muhammad Paldi alias Gib bahkan menilai tindakan Bupati berpotensi melanggar Pasal 421 dan 216 KUHP.

Tanggung jawab kedua berada pada empat pejabat yang memberikan advise kepada Bupati.

Penasehat PHAI Soadri Ingratubun juga mendesak evaluasi terhadap Sekda Safiun Radjulan, Kadis DPMD M. Zaki Wahab, Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, dan Kabag Hukum Yuslan Umakamea.

“Tindakan Bupati yang tetap melanjutkan pelantikan tanpa mekanisme hukum menunjukkan kurangnya pertimbangan hukum yang matang dari para pejabat yang memberikan advise,” ungkap Soadri.

DPRD Halsel juga bertanggung jawab atas lemahnya fungsi pengawasan. Faktanya, Komisi I mengaku belum menerima SK pelantikan meski acara sudah dilaksanakan sebulan lalu.

Ketua Komisi I Munawir Bahar Kasuba bahkan saat RDP senin kemarin mengakui pihaknya juga belum mendapat SK sehingga ini menjadi rumit.

Bola panas ini kemudian memaksa barisan PHAI dan BARAH mengkritik keras sikap DPRD yang dinilai “masuk angin” dan tidak serius menangani kasus ini.

Permintaan audiensi lintas komisi pun diabaikan, hanya Komisi I yang hadir dalam RDP.

Untuk diketahui, Akar masalah bermula dari pemilihan kepala desa serentak Halsel pada 19 November 2022 untuk periode 2022-2028.

Sejumlah calon kepala desa kemudian menggugat SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 desa ke PTUN Ambon.

PTUN mengabulkan gugatan dan membatalkan SK karena dinilai cacat prosedural.

Tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan tidak dijalankan sesuai Pasal 6 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Namun ironisnya, Bupati tetap melantik Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Goro-goro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo) pada 25 Agustus 2025.

Meski berbagai pihak turut berkontribusi pada kekacauan ini, Bupati Bassam Kasuba adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Sebagai kepala daerah, dia memiliki otoritas final dan seharusnya memahami konsekuensi hukum dari keputusannya.

Tindakannya yang mengabaikan putusan PTUN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kredibilitas pemerintahan daerah di mata publik. (*)

About Moch

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII