JNewstv.com | Maba – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan korban HH (34) seorang ibu rumah tangga oleh Pelaku YL alias Koang, (60) warga Desa Pumlanga Trans SP2, Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur di Bulan Maret 2021 memasuki tahap pembuktian.
Sidang digelar secara online oleh Pengadilan Soa Sio Tidore dengan mendengarkan keterangan saksi bertempat di Kantor BP4D Kabupaten Halmahera Timur Selasa (21/09/2021). Pukul 10.00 wit
Pantauan Wartawan Jnewstv di ruang sidang, Dari keterangan 2 Saksi J (48) MO (68) sama-sama memberikan keterangan sesuai BAP.
Dalam fakta persidangan saksi J dan MO mengaku terdakwa (YL), membacok Korban (H) berulangkali di pergelangan tangan,Badan dan leher,” terangnya saat sidang berlangsung.
MO Dalam kesaksiannya, mengatakan kejadian didepan rumahnya “saat itu saya baru pulang dari kebun, lewat pintu belakang/dapur tiba-tiba saya dengar teriak Ado Ado adoooo pas saya buka pintu depan saya lihat Pelaku memegang parang di tangan kanan dan tangan kiri memegang rambut korban, saat melihat itu pelaku langsung mengancam karena takut saya menutup pintu dan berlari meminta pertolongan,papar saksi
Sementara itu saat,Dalam persidangan yang berlangsung kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait Terdakwa yang melakukan dalam keadaan mabuk/minum minuman keras atau tidak
Saksi menjawab, Tidak tau karena tidak mencium bau minuman dan tidak berani mendekat karena takut. Ujarnya
Dari keterangan kedua saksi,Terdakwa tidak membantah atau mengelak tuduhan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan 2 saksi, dan tanggapan terdakwa hakim ketua memutuskan menunda sidang hingga tanggal 29/09/21 dengan agenda yang sama pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.
Nur.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita