Home / Berita / Sindikat Oplosan Gas LPG Dibongkar Bareskrim Polri, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

Sindikat Oplosan Gas LPG Dibongkar Bareskrim Polri, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

JNewstv.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar. Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan total sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ratusan tabung LPG hasil oplosan disita sebagai barang bukti.

Kasus pertama terungkap pada 16 Mei 2025 di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan laporan polisi LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Tiga hari berselang, pada 19 Mei 2025, Bareskrim kembali mengungkap kasus serupa di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan LP/A/53/V/2025, lima tersangka lainnya BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan praktik serupa dengan skala lebih besar, menggunakan tabung berkapasitas hingga 50 Kg. Kegiatan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama satu tahun terakhir dan mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp14 miliar.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa dampak dari praktik ilegal ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil, termasuk kelangkaan gas melon, lonjakan harga, dan potensi bahaya akibat penggunaan tabung oplosan.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta mencegah upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Monmon)

About Saleh Lukman

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII