Home / Ekonomi / Bisnis / Skandal Tambang Ilegal di Gebe: PT ASM Diduga Kebal Hukum, Uji Nyali Negara Diam

Skandal Tambang Ilegal di Gebe: PT ASM Diduga Kebal Hukum, Uji Nyali Negara Diam

Maluku Utara, Gebe. JNewstv.com — Aktivitas tambang nikel milik PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menyulut perhatian publik. Hingga April 2026, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi, mulai dari aktivitas produksi hingga pengapalan ore nikel, meski disebut-sebut tidak mengantongi izin sah. Kamis (23/04/26)

Sorotan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah temuan lapangan dan laporan berbagai pihak mengarah pada dugaan bahwa aktivitas PT ASM telah melampaui batas pelanggaran administratif, dan berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.

Aktivitas Tanpa RKAB, Dugaan Pelanggaran Terstruktur. Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT ASM diduga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024 hingga 2026. Padahal, RKAB merupakan syarat utama bagi perusahaan tambang untuk dapat melakukan operasi produksi secara legal di Indonesia.

Tanpa dokumen tersebut, seluruh aktivitas—mulai dari eksplorasi, produksi, hingga penjualan ore—secara hukum tidak dapat dibenarkan. Namun di lapangan, aktivitas pertambangan disebut tetap berjalan seperti biasa, tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, Apakah ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang tersebut?

Plang Larangan Negara Tak Bertaring. Fakta lain yang mengundang keprihatinan adalah keberadaan plang larangan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tambang. Satgas ini dibentuk pemerintah pusat untuk menertibkan aktivitas ilegal, khususnya di kawasan hutan.

Namun, berdasarkan laporan lapangan, aktivitas pertambangan di area yang telah dipasangi plang tersebut tetap berlangsung.

“Kalau sudah ada plang larangan, seharusnya tidak ada lagi kegiatan. Tapi ini tetap berjalan,” ungkap salah satu sumber di lokasi.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa simbol otoritas negara di lapangan tidak lagi memiliki daya paksa.

Dugaan Peran Oknum dalam Pengapalan Ore. Persoalan semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum dalam memuluskan aktivitas tersebut. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan peran Syahbandar Halmahera Tengah dalam memberikan izin berlayarnya kapal pengangkut ore nikel.

Padahal, tanpa RKAB, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan distribusi hasil tambang.

“Kalau kapal bisa keluar, berarti ada izin. Pertanyaannya, izin itu keluar atas dasar apa?” ujar sumber lainnya.

Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya rantai kepentingan yang lebih luas, yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan. Di balik polemik perizinan, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tambang di Pulau Gebe dilaporkan telah menyebabkan perubahan warna air laut serta berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk mangrove.

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan, Khususnya Negeri Fogogoru Gam Range tanah Dodomi anak negeri Maluku Utara.

Instruksi Presiden Dipertanyakan. Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran di kawasan hutan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—aktivitas PT ASM masih terus berjalan.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik yang kian menguat, Apakah instruksi Presiden benar-benar dijalankan di lapangan?

Ataukah ada kekuatan lain yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul? Ujian Nyali dan  Wibawa Negara.

Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan perusahaan tambang. Ia menjelma menjadi ujian nyata bagi negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan atas sumber daya alam.

Desakan publik pun semakin keras, menuntut:

  • Evaluasi hingga pencabutan izin usaha PT ASM
  • Investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum
  • Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat

Jika tidak ada langkah konkret, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk—di mana hukum bisa diabaikan, dan aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa konsekuensi.

Pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik, Apakah negara benar-benar hadir di Pulau Gebe, atau justru kalah oleh kepentingan di balik tambang nikel, Rakyat Gebe menanti keadilan, negeri Dodimi para leluhur ibu pertiwi Fagogoru tiga negeri menangis melihat nasib masa depan anak cucu tercinta.

 

Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII