JNewstv.com | Ternate
Sepakterjang Sudarman alias Mawan (23) asal desa Ake Guraci, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep sebagai spesialis jambret Handphone (Hp) terhenti disel tahanan. Pasalnya Tim Buser Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan pelaku di area pasar Inpres,Kelurahan Bastiong Talangame. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada saat prees realese di ruang TMMC Mapolres. (07/08/2020)
AKBP Aditya mengatakan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ini di bekuk atas informasi masyarakat dan laporan korban atas nama Gabriella, mahasiswa asal Jailolo di Polsek Ternate Selatan yang tasnya di rampas oleh tersangka. ” Pelaku menjambret tas milik korban pada 20 Juni 2020 lalu, pukul 15.30 Wit di Jalan Raya belakang Kelurahan Fitu,” ungkapnya yang di dampingi oleh Kapolsek Ternate Selatan Iptu Supriyadi dan PS Paur Kabag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin.
Kapolres Aditya menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah hp berbagai merk dan type diantaranya 1 hp realme ungu, 1 hp oppo A31 hitam, 1 hp vivo y11 ungu, oppo A9 putih, 1 vivo y15 ungu, 1 hp samsung j45f gold, serta satu unit sepeda motor honda beat warna putih milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya. ” Tersangka mengakui ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjambretan yaitu jalan samping SMPN 2 Dufa-dufa, jalan belakang bandara Tubo, jalan kampus Unkhair Gambesi, jalan raya Floridas, jalan raya Kotabaru dan jalan belakang Fitu, dan tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi menerangkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut apakah masih ada di lokasi lainnya. “Dalam aksinya pelaku melakukan sendiri, tapi kita akan mengembangkan apakah masih ada di TKP lainnya. Ataukan jaringan,” akunya. (Uci)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita