Home / Tag Archives: Ingin Sertipikatkan Tanah Untuk Pertama Kali Secara Mandiri

Tag Archives: Ingin Sertipikatkan Tanah Untuk Pertama Kali Secara Mandiri

Ingin Sertipikatkan Tanah Untuk Pertama Kali Secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

JNewstv.Com | Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara. Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan …

Read More »

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII