JNewstv, Labuha – Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk kembali melantik empat kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan PTUN Ambon menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan praktisi hukum. Langkah Bupati dianggap cacat hukum karena tidak ada kekosongan hukum yang dapat menjadi alasan untuk mengambil diskresi. Advokat kawakan Malut, …
Read More »
JNewstv.com Berita Fakta & Realita