JNewstv.Com | Ternate – Komitmen terhadap tertib pertanahan tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan kepada masyarakat. Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara juga memastikan aset Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk kepentingan kedinasan tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum. Hal ini diwujudkan melalui Layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah atas aset berupa tanah yang akan dimanfaatkan sebagai Kantor Penghubung di Kelurahan Jati, Kota Ternate.
Menindaklanjuti permohonan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara tersebut, Kantor Pertanahan Kota Ternate melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka PKKPR Non Berusaha pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lokasi objek permohonan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pendaftaran pertama kali aset BMN berupa tanah, khususnya untuk pemberian Hak Pakai bagi instansi pemerintah.
Pelaksanaan PTP dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kondisi di lapangan. Dengan demikian, proses pendaftaran tanah tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga memastikan pemanfaatan tanah memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan peruntukannya.
Langkah ini menunjukkan bahwa prinsip tertib pertanahan juga diterapkan pada aset yang digunakan oleh BPN sendiri. Melalui pendaftaran pertama kali dan pemberian Hak Pakai, aset BMN berupa tanah tersebut diupayakan memiliki kepastian hukum, kejelasan administrasi, serta tercatat dan dikelola secara tertib.
#PTPPKKPRNonBerusaha
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita